Ilustrasi karyawan yang bekerja di perusahaan manufaktur

28 Perusahaan Besar di Lampung Tutup!

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat perusahaan industri besar dan sedang yang masih aktif di Lampung tahun 2024 ada 392 perusahaan.

Jumlah itu terdiri dari 259 perusahaan tunggal, 88 perusahaan pabrik/unit produksi, dan 45 perusahaan sebagai kantor pusat yang ada kegiatan produksi.

Dari data BPS itu, tercatat jumlah perusahaan besar dan menegah di Lampung mengalami penurunan signifikan. Tahun 2023, totalnya ada sebanyak 420 perusahaan.

Artinya dalam setahun ada 28 perusahaan berskala besar dan menengah di Lampung yang tutup dan tidak lagi beroperasi.

Kepala BPS Lampung, Atas Parlindungan Lubis mengatakan ada beberapa faktor penurunan jumlah perusahaan yang signifikan.

“Ini disebabkan karena banyak perusahaan yang tutup (tidak aktif) di tahun 2024 dan berubah menjadi bukan bergerak di sektor industri (pergudangan). Selain itu, perusahaan baru maupun perusahaan yang baru saja ditemukan saat pemutakhiran oleh petugas belum tercakup dalam direktori ini,” kata Atas Parlindungan melalui keterangan tertulis ‘Direktori Perusahaan Industri Besar dan Sedang Lampung 2024’ Senin (28/10/2024).

Mengacu pada data BPS, jumlah perusahan besar/sedang di Lampung paling banyak di Kota Bandar Lampung, yaitu 100 unit. Disusul Lamsel 95 unit dan Lamteng 83 unit.

Sementara yang paling sedikit yaitu di Lampung Barat 1 perusahaan dan Tanggamus 2 perusahaan.

Berikut data jumlah perusahaan besar dan sedang di kabupaten/kota se-Lampung 2024:

1. Lampung Barat: 1 perusahaan
2. Tanggamus: 2 perusahaan
3. Lampung Selatan: 95 perusahaan
4. Lampung Timur: 35 perusahaan
5. Lampung Tengah: 83 perusahaan
6. Lampung Utara: 11 perusahaan
7. Way Kanan: 9 perusahaan
8. Tulang Bawang: 8 perusahaan
9. Pesawaran: 8 perusahaan
10. Pringsewu: 10 perusahaan
11. Mesuji: 8 perusahaan
12. Tulang Bawang Barat: 9 perusahaan
13. Bandar Lampung: 100 perusahaan
14. Metro: 13 perusahaan
15. Provinsi Lampung: 392 perusahaan

Di dalam data BPS itu tidak disebutkan Kabupaten Pesisir Barat.

BPS menjelaskan perkembangan jumlah perusahaan Industri Manufaktur dari waktu ke waktu selalu berubah. Karena adanya perusahaan yang pindah ke daerah lain, tutup, maupun berubah menjadi bukan industry.

“Maka BPS melakukan pemutakhiran (update) direktori ini setiap awal tahun. Kegiatan update direktori diawali dengan pengecekan perusahaan di lapangan atas hasil pencocokan (matching) daftar nama dan alamat perusahaan yang ada di instansi terkait,” tulis BPS Lampung.

Pencocokan dilakukan dengan instansi seperti Dinas Perindustrian, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Asosiasi, maupun dari hasil pengamatan langsung oleh petugas lapangan yang bertugas di kecamatan.

Kegiatan update direktori mencakup pemutakhiran/perbaikan informasi perusahaan aktif tahun sebelumnya dan masih aktif di tahun survei, seperti pemutakhiran nama Perusahaan. Kemudian alamat perusahaan, rata-rata tenaga kerja dan produk utama perusahaan.

Terakhir adalah pelaporan perusahaan yang tutup, pindah ke daerah lain, double, sudah tidak bergerak di sektor industri, dan berubah skala usaha.

Adapun skala industri besar dan menegah ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja, besaran nilai akumulasi investasi, omset, dan khusus untuk di industrI penggillingan padi menggunakan skala mesin.

Perusahaan Industri Manufaktur dikategorikan industri skala menengah apabila perusahaan industri manufaktur memenuhi salah satu kriteria jumlah tenaga kerja kurang dari 99 orang atau nilai akumulasi investasi/modal tetap sejak pendirian pabrik hingga 31 Desember 2023 lebih dari 5 miliar Rupiah dan kurang dari 10 miliar Rupiah. Atau omset perusahaan tahun 2023 lebih dari 10 miliar rupiah dan kurang dari 50 miliar rupiah.

Sedangkan, perusahaan Industri Manufaktur dikategorikan industri skala besar apabila perusahaan memiliki jumlah tenaga kerja lebih dari 99 orang atau nilai akumulasi investasi/modal tetap sejak pendirian pabrik hingga 31 Desember 2023 lebih besar dari 10 miliar Rupiah atau omset Perusahaan tahun 2023 lebih dari 50 miliar rupiah.

Khusus untuk industri penggilingan padi, skala usaha ditentukan berdasarkan skala mesin, yaitu industri penggilingan padi besar apabila kapasitas produksi beras lebih dari 3 ton/jam dan industri penggilingan padi menengah apabila kapasitas produksi beras antara 1,5 ton/jam hingga 3 ton/jam.

sumber : rilis.id

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *