Bangunan Baru 10%, Rumah Sakit Hewan Telah Dibebani PAD

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Ada kebijakan yang aneh. Bangunan sarana baru 10% alias belum jadi dan juga belum beroperasi maksimal, sudah dibebani pendapatan asli daerah (PAD). Itulah yang terjadi pada Rumah Sakit Hewan (RSH) yang berlokasi di Jln Untung Suropati, Labuhanratu, Bandar Lampung.

Sebagaimana diketahui, bangunan RSH yang berada di belakang Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung ini mandeg pembangunannya di tahun 2024 akibat ketidaksediaan dana pada APBD.

Proyek pembangunan RSH yang menjadi tanggung jawab Dinas PKPCK yang mangkrak itu sempat menjadi perhatian Pj Gubernur, Samsudin. Dan menginstruksikan Kepala Bappeda, Elvira Umihani, untuk segera menganggarkan bantuan kelanjutan pembangunannya.

“Jangan sampai RSH ini seperti Kota Baru. Ini harus diselesaikan di tahun 2025. Kalau sampai lewat tahun 2025, maka saya stempel jadi Kota Baru kedua,” kata Pj Gubernur Samsudin, beberapa hari lalu, saat meninjau lokasi RSH tersebut.

Sudah begitu urgenkah kehadiran Rumah Sakit Hewan (RSH) di Lampung? Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti, menyatakan bahwa keberadaan sarana kesehatan untuk hewan itu memang sudah dibutuhkan.

“Karena di Kota Bandar Lampung khususnya, sudah semakin tinggi animo masyarakat untuk memelihara hewan kesayangan, terutama anjing dan kucing. Hal ini juga tampak dengan bermunculannya klinik-klinik hewan swasta, sehingga pemerintah perlu menyiapkan RSH sebagai rujukan, baik layanan, fasilitas, tarif layanan, dan lain sebagainya,” ujar Lili Mawarti, Sabtu (19/10/2024) melalui WhatsApp.

Menurutnya, keberadaan RSH pemerintah juga berfungsi sebagai salah satu sentra layanan pengendalian penyakit zoonosis yang disebabkan oleh hewan kesayangan, seperti rabies.

Mengenai tenaga medis yang telah disiapkan Disnakkeswan, Lili menjelaskan, saat ini SDM dokter hewan pada calon RSH Provinsi Lampung itu sebagian besar PNS dan PPPK, dan sedang terus ditingkatkan jumlah dan kompetensinya.

“Saat ini layanan pada calon RSH sekitar 500 layanan perbulan, termasuk layanan konsultasi. Dan sejak bulan Maret 2024, UPTD ini sudah dibebani target PAD. Yang awalnya ditargetkan hanya sekitar Rp 25 juta per-tahun, saat ini sudah meningkat menjadi sekitar Rp 150 juta per-tahun. Itu estimasi mulai Maret hingga Desember 2024,” urai Lili Mawarti.

Dikatakan, bahwa pengelolaan RSH berada dalam kewenangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, karena fungsinya untuk menyiapkan layanan kesehatan hewan, terutama untuk hewan kesayangan sekaligus untuk membantu melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang ditularkan dari hewan.

sumber : kbninewstex.com

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung: Apresiasi atas 8 Perda Baru sebagai Arah Kebijakan Pro-Rakyat di Lampung

Selayang Pandang Kebijakan Gubernur Lampung Oleh : Yulizar R Husin Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung Dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *