PERANNEWS.CO.ID – Lampung Selatan – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan satuan pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni melakukan penahanan satwa liar berupa burung sebanyak 6.514 ekor, Selasa malam (15/10) pukul 20.30 WIB.
Burung-burung tersebut dikemas dalam 216 Keranjang buah dan diangkut menggunakan kendaran truk box berplat nomor polisi Jakarta (B).
Penahanan satwa ilegal tanpa dokumen ini berhasil dilakukan berkat informasi yang diperoleh petugas pukul 15.30 WIB. Karantina segera berkoordinasi dengan Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, Lampung Selatan, NGO flight protecting Indonesia’s birds, menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan di Pelabuhan.
Akhir Santoso, Kasatpel Pelabuhan Bakauheni menjelaskan, dari 6.514 burung tersebut terdapat 257 jenis burung yang dilindungi seperti srigunting hitam, cucak ijo besar, dan kepodang
Ia melanjutkan, untuk burung dari jenis tidak dilindungi di antaranya ciblek 2080 ekor, prenjak 1040 ekor, pleci 1600 ekor, pentet kelabu 160 ekor, crucuk 229 ekor, cucak kurincang 120 ekor, kutilang mas 60 ekor dan lainnya.
Diketahui burung-burung ini berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan dan akan dikirim ke Balaraja, Tangerang. Pengirimnya adalah saudara Um, sedangkan penerimanya adalah OKJ yang merupakan seorang pengepul.
“Komoditas tersebut juga tidak disertai sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas untuk dilakukan tindakan karantina,” jelasnya.
Berdasar UU No. 21 tahun 2019 Pasal 88 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pelaku terancam hukuman pidana berupa penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar 2 milyar. Selain itu pelanggaran UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung sangat menyayangkan kejadian ini. Ia berharap masyarakat atau pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan melaporkannya terlebih dahulu kepada petugas karantina, dan melengkapi persyaratannya.
“Saya berharap masyarakat bisa lebih patuh terhadap peraturan perkarantinaan. Semoga kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” jelas Donni.
sumber : rmollampung.id
Peran News Akurat dan Terpercaya