Ilustrasi sektor pertanian di Lampung

Ini 3 Sektor Usaha Terbesar di Lampung, Menyerap Hampir Setengah dari Total Pekerja

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat ada 3 sektor usaha yang menyerap tenaga kerja paling besar di Lampung.

Berdasarkan hasil Sakernas Februari 2024, disebutkan etiga lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga kerja paling banyak adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Jika ditotal, ketiga sektor usaha itu menyerap hampir setengah dari seluruh perkerja yang ada di Lampung, yaitu 46,19 persen dari total 5,04 juta orang pekerja.

Sementara bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor menyerap tenaga kerja sebesar 17,92 persen.

Disusul sektor pertambangan dan penggalian, industri pengolahan sebesar 9,04 persen.

Di posisi keempat yaitu sektor transportasi, pergudangan, informasi da komunikasi 4,91 persen.

Lalu jasa pendidikan menyerap tenaga kerja sebanyak 4,77 persen, konstruksi 4,73 persen, penyediaan akomodasi, makan dan minum 4,42 persen.

Selanjutnya bidang administrasi pemerintah 2,99 persen, R.S.T.U jasa lainnya 2,30 persen, jasa keuangan, asuransi, real estate, jasa perusahaan 1,37 persen.

Yang paling sedikit menyerap tenaga kerja adalah jasa kesehatan dan kegiatan sosial 1,07 persen, lalu pengadaan Listrik, gas dan pengadaan air 0,30 persen.

Jika dibandingkan Februari 2023, tiga lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar.

Yaitu transportasi dan pergudangan serta informasi dan komunikasi (55,72 ribu orang) jasa pendidikan (51,79 ribu orang); penyediaan akomodasi dan makan minum (34,90 ribu orang).

Sementara lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan terbesar, yaitu jasa lainnya (78,29 ribu orang); dan jasa kesehatan dan kegiatan sosial (29,80 ribu orang).

Pekerja Menurut Status Pekerjaan Utama

Pada Februari 2024, penduduk bekerja di Lampung paling banyak berstatus buruh, karyawan dan pegawai, yaitu sebesar 25,08 persen.

Lalu pekerja keluarga/tidak dibayar sebesar 21,40 persen. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar 19,96 persen.

Kemudian berusaha sendiri 19,18 persen, pekerja bebas di pertanian 6,37 persen, dan pekerja bebas non pertanian 5,59 persen.

Yang paling sedikit adalah berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar sebesar 2,42 persen.

Berdasarkan status pekerjaan utama, penduduk bekerja dapat dikategorikan menjadi kegiatan formal dan informal.

Penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencakup mereka dengan status berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar serta buruh/karyawan/pegawai.

Sedangkan sisanya dikategorikan sebagai kegiatan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar).

Pada Februari 2024, penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 3.506,42 ribu orang (72,50 persen).

Sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 1.329,91 ribu orang (27,50 persen).

Dibandingkan Februari 2023, persentase penduduk bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan sebesar 2,39 persen poin.

sumber : rilis.id

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung: Apresiasi atas 8 Perda Baru sebagai Arah Kebijakan Pro-Rakyat di Lampung

Selayang Pandang Kebijakan Gubernur Lampung Oleh : Yulizar R Husin Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung Dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *