Warga Gunung Sari ke LBH Bandar Lampung

Korban Kredit Fiktif Gunung Sari Dilaporkan ke Polda Lampung atas Tuduhan UU ITE

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – LBH Bandar Lampung mendampingi korban dugaan kasus kredit fiktif di Kelurahan Gunung Sari, yang dilaporkan ke Polda Lampung dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Korban tersebut dipanggil oleh Polda Lampung sebagai pihak terklarifikasi atas tuduhan menyerang kehormatan atau nama baik.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menilai bahwa laporan yang dibuat ke Polda Lampung merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban yang sebenarnya sedang membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan kasus kredit fiktif yang merugikan negara.

“LBH Bandar Lampung mendesak Polda Lampung untuk mengungkap fakta terkait dugaan kredit fiktif di Kelurahan Gunung Sari sebelum memproses laporan dugaan pelanggaran UU ITE,” katanya, Senin (23/9).

Polda Lampung bisa merujuk pada SKB (Surat Keputusan Bersama) terkait UU ITE, yang pada halaman 11 huruf d menyatakan bahwa muatan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak termasuk delik penghinaan atau pencemaran nama baik. Lebih lanjut, jika tuduhan berkaitan dengan peristiwa yang sedang dalam proses hukum, maka kebenaran fakta tersebut harus dibuktikan sebelum penegak hukum memproses pengaduan terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, salah satu warga Yusmiati mengaku telah mendapatkan surat panggilan dari Polda Lampung untuk dimintai keterangan atas dugaan ITE.

“2 Oktober nanti saya diminta untuk ke datang ke Polda Lampung. Kami akan datang bersama teman-teman yang lain dan juga didampingi LBH,” ujarnya.

Perlu diketahui, saat ini LBH Bandar Lampung bersama para korban dugaan kredit fiktif di Kelurahan Gunung Sari telah mengajukan pengaduan hukum ke Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. Terakhir, Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung telah memasukkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. LBH Bandar Lampung dan warga akan terus mengawal proses hukum dugaan kredit fiktif ini.

Kasus bermula ketika para korban dimintai data pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga oleh seseorang yang mengaku sebagai agen salah satu bank BUMN. Agen tersebut menjanjikan imbalan uang sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000 sebagai “hadiah” karena mengizinkan penggunaan data mereka untuk pengajuan pinjaman. Para korban tidak mengetahui jenis jaminan yang diberikan ke bank. Mereka hanya menyerahkan KTP dan KK kepada agen tersebut, yang kemudian berjanji akan melunasi utang dengan mencicilnya menggunakan nama para korban.

Namun, setelah beberapa waktu, agen tersebut menghilang, meninggalkan utang yang belum terbayar di bank. Karena data pribadi korban digunakan untuk pengajuan pinjaman, bank kemudian menagih korban, meskipun mereka tidak menerima uang pinjaman tersebut. Belakangan diketahui bahwa nilai pinjaman yang diajukan oleh agen tersebut berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 250.000.000.

sumber : rmollampung.id

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *