Kasus Koperasi Betik Gawi Pernah Ada Tersangka, Tidak Jelas Kelanjutannya

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Adanya aksi unjuk rasa ratusan pensiunan guru di Kota Bandar Lampung, Senin (9/9/2024) lalu, ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) maupun ke kantor Walikota, terkait ketidakjelasan tabungan mereka di Koperasi Betik Gawi, akhirnya mengungkap “kisah lama”.

Apakah itu? Tidak lain terkait persoalan yang sama, yaitu para pensiunan guru mempertanyakan hak tabungan mereka di Koperasi Betik Gawi. Saat itu tahun 2022. Karena tidak ada respon atas persoalan yang dimintakan kejelasannya, mereka pun melapor ke Polda Lampung.

Para guru yang melapor saat itu, demikian dikutip dari pers.news, didampingi asisten pribadi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yakni Putri Maya Rumanti. Laporan resmi para pensiunan guru terkait persoalan uang tabungan yang tidak juga diberikan oleh Koperasi Betik Gawi tersebut dilakukan pada tanggal 4 Desember 2022. Dengan nomor: LP/B/1388/XII/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang menyidik persoalan di Koperasi Betik Gawi saat itu. Hasilnya? Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, akhirnya ditetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan terhadap ratusan guru tersebut. Sangkaannya melanggar pasal 372 dan 378 KUHP. Begitu yang disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung tahun 2023 lalu, Kompol Moh. Ali Muhaidori. Dimana dua diantara tersangka sudah meninggal dunia.

Siapa saja yang telah ditetapkan oleh Polda Lampung sebagai tersangka pada kasus yang melilit Koperasi Betik Gawi tahun 2022 itu? “JPW, EGA, RPN, ZRN, EPN, dan NSY. Kemudian ASD dan FZL sudah meninggal,” kata Kompol Moh. Ali Muhaidori, Sabtu 9 September 2023 silam.

Bukan hanya itu pernyataan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung saat itu. “Kami akan mengirim berkas kepada pihak Kejati Lampung pada minggu depan,” imbuh Kompol Moh. Ali Muhaidori.

Namun, selepas itu tidak ada kabar lebih lanjut mengenai pelimpahan perkaranya, apalagi persidangan dan keputusan hukumnya. Hingga mencuat kembali persoalan yang sama di Senin (9/9/2024) kemarin, dengan adanya aksi unjuk rasa ratusan pensiunan guru.

Bahkan, menurut penelusuran, dari 272 pensiunan guru yang beberapa hari lalu kembali “berteriak” mengenai hak uang tabungannya di Koperasi Betik Gawi, 151 orang diantaranya adalah yang melaporkan kasus yang sama ke Polda Lampung tahun 2022 silam.

Benarkah kasus Koperasi Betik Gawi yang sudah disidik hingga penetapan delapan tersangka itu “menguap” di tengah jalan? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

sumber : kbninewstex.com

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *