PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung akhirnya menahan pemilik PT Kartika Ekayasa berinisial DS.
Penahanan ini berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Tap-02/L.8/Fd/08/2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan menerangkan, tersangka DS sebelumnya memenuhi panggilan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita lakukan pemeriksaan, dengan kurang lebih 50 pertanyaan,” ujarnya.
Ricky mengungkapkan, DS akan ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari kedepan. DS ditetapkan sebagai tersangka dengan 4 orang lainnya yakni SP, PPK PDAM Way Rilau berinisial S.
Kemudian AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan Tersangka Inisial SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019.
Menurutnya, dalam kasus ini ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran.
Serta dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
“Akibatnya terdapat kerugiaan negara sebesar Rp19,8 miliar lebih,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017, dalam penyelanggaran sistem penyediaan air minum (SPAM) PDAM Way Rilau dianggarkan sebesar Rp87 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2018.
Pada proses lelang, tender dimenangkan oleh PT Kartika Ekayasa dengan nilai Rp71,9 miliar lebih yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya