PERANNEWS.CO.ID – Tubaba – Tata kelola keuangan pemerintahan di OPD lingkungan Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba), -ternyata- carut marut tidak karuan. Buktinya, hingga awal Mei 2024 lalu, kucuran dana hibah Rp 30 miliaran di tahun 2023, masih terdapat sekitar Rp 1 miliar yang tidak ada pertanggungjawaban atas penggunaannya.
Padahal, kondisi keuangan Pemkab Tubaba sendiri –peninggalan dari era kepemimpinan sebelumnya- sangat parah. Sehingga pada tahun 2023 lalu, terjadi defisit keuangan riil sebesar Rp 50.899.325.004,28 atau meningkat Rp 17.124.569.179,41 dibanding defisit tahun 2022 sebanyak Rp 33.774.755824,87, ditambah utang senilai Rp 65.972.177.193,13 pada akhir tahun 2023, meningkat Rp 45.136.493.106,00 atau 216,63% dibanding tahun 2022 yang hanya Rp 20.835.684.087,13.
Namun, meski kondisi keuangan morat-marit tidak karuan, anggaran belanja hibah yang digelontorkan cukup tinggi. Yaitu terealisasi sebanyak Rp 30.097.628.085,00. Belanja hibah itu terbagi untuk hibah kepada pemerintah pusat sebesar Rp 21.241.718.200,00, hibah kepada badan, lembaga, ormas berbadan hukum Indonesia senilai Rp 8.473.600.645,00, dan hibah bantuan keuangan partai politik Rp 382.309.240,00.
Bagaimana realisasi penggunaan anggaran belanja hibah di 2023 kemarin? Banyak masalah pastinya. Contohnya, sampai akhir pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Lampung –sebagaimana diungkap dalam LHP Nomor: 30B/LHP/XVIII/05/2024 tanggal 2 Mei 2024-, setidaknya ada tiga OPD selaku pengelola hibah yang belum melengkapi laporan pertanggungjawaban, dengan nilai total Rp 973.000.000,00 atau hampir Rp 1 miliar.
OPD mana saja yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah hampir Rp 1.000.000.000,00 itu? Sekretariat Daerah belum menyelesaikan pertanggungjawaban atas kucuran dana hibah sebesar Rp 753.000.000,00 yang dibagikan kepada 36 badan/lembaga/rumah ibadah di kabupaten tersebut.
Lalu, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) belum mempertanggungjawabkan dana hibah Rp 200.000.000,00 yang diberikan kepada Karang Taruna Tubaba. Dan Diskominfo masih menyimpan masalah dengan hibah Rp 20.000.000,00 yang diberikan kepada Aliansi Wartawan Siger (AWASI).
Mengapa bisa “nyangkrak” uang rakyat Tubaba sebegitu banyak? Dikonfirmasi, baik Disporapar maupun Diskominfo mengaku bahwa sebagai pengelola dana hibah telah melakukan penagihan atas laporan pertanggungjawaban kepada penerima hibah berkala secara lisan. Tetapi, belum ada respon positif.
Sedangkan pengelola hibah Bagian Kesra Setdakab Tubaba menjelaskan, terdapat kesulitan dalam pengumpulan LPj. Jalan yang ditempuh adalah melakukan penagihan melalui kepala Tiyuh. Faktanya, hingga saat ini, kucuran dana hibah sebanyak Rp 973.000.000,00 tersebut, tetap belum jelas pertanggungjawabannya.
Sesuai ketentuan, seharusnya penerima hibah menyampaikan LPj paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya. Yang pasti, terdapat juga penyampaian LPj yang terlambat dari ketentuan. Seperti dari Dinas Sosial dan Disporapar.
Lagi-lagi Karang Taruna yang bermasalah. Lembaga kepemudaan ini dalam satu tahun anggaran diketahui menerima dua kali dana hibah. Pertama dari Disporapar senilai Rp 200.000.000,00, yang kedua lewat Dinas Sosial. Jumlahnya pun sama: Rp 200.000,00. Sehingga pada tahun 2023 kemarin, Karang Taruna Tubaba mendapatkan kucuran dana hibah hingga Rp 400.000.000,00.
Selain kepada Karang Taruna, Dinas Sosial juga memberikan dana hibah ke Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial dengan nilai Rp 50.000.000,00. Pertanggungjawaban kedua penerima hibah tersebut baru diserahkan Dinas Sosial pada 31 Januari 2024. Sementara, dana hibah sebanyak Rp 400.000.000,00 yang diberikan oleh Disporapar kepada Yayasan Insan Cendikia Kencana, baru disampaikan laporan pertanggungjawabannya pada 20 Maret 2024.
Yang sulit diterima akal sehat, dalam kondisi keuangan pemerintahan yang demikian parah, Pemkab Tubaba malah dengan entengnya mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 6.187.256.000,00 -baik berupa uang maupun barang- kepada instansi vertikal.
Hebatnya lagi, tiga OPD sekaligus yang mengucurkan anggaran belanja hibah ke Polres Tubaba. Yaitu, Badan Kesbangpol sebanyak dua kali, masing-masing Rp 500.000.000,00 dan Rp 250.000.000,00, lalu Inspektorat memberi hibah Rp 150.000.000,00, dan Dinas PUPR senilai Rp 4.107.031.000,00.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba juga kecipratan dana hibah anggaran tahun 2023. Dari Badan Kesbangpol Rp 400.000.000,00, dan Dinas PUPR Rp 780.225.000,00.
Atas kebijakan keuangan yang “gila-gilaan” ini, BPK menuliskan: Pemkab Tubaba dalam merealisasikan belanja hibah belum memperhatikan ketentuan yang berlaku, karena belum memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib.
Dimana tahun 2023 kemarin, Pemkab Tubaba masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi, antara lain transfer kepada pemerintah desa yang terdiri dari belanja bagi hasil kepada pemerintah desa (tiyuh) tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, serta kurang salur alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 dengan total sebesar Rp 12.503.179.525,43 yang merupakan urusan wajib pemkab.
sumber : kbninewstex.com
Peran News Akurat dan Terpercaya