PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Ternyata, bukan hanya pada tahun anggaran 2023 saja Pemkot Bandar Lampung menyimpangkan dana pusat puluhan miliar dengan status dibatasi penggunaannya, untuk kegiatan lain. Di tahun 2022 lalu, hal serupa sudah dilakukan. Dengan total dana yang “dimainkan” sebesar Rp 64,13 miliar, terdiri dari DAK sebanyak Rp 52,16 miliar, dan PEN senilai Rp 11,97 miliar.
Berarti, praktik “patgulipat” oleh Pemkot Bandar Lampung atas sisa dana pemerintah pusat sebesar Rp 80 miliar lebih di tahun 2023 kemarin, adalah pengulangan aksi dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, dalam dua tahun terakhir, setidaknya Pemkot Bandar Lampung telah mengemplang dana pusat sedikitnya Rp 144 miliar.
Sementara, Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, sebagai pejabat yang bertanggungjawab penuh atas “akal-ikil” penyimpangan dana pusat itu, sayangnya tidak memiliki nyali untuk memberikan penjelasan atas skandal keuangan negara ini. Sejak Minggu (25/8/2024) sore hingga Senin (26/8/2024) petang dimintai komentarnya, Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkot Bandar Lampung tersebut hanya bungkam.
Padahal, saat masalah pembayaran tambahan THR dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah diramaikan media beberapa bulan silam, dengan tudingan anggaran dari pemerintah pusat sebanyak Rp 9.800.879.000,00 oleh Pemkot BandarLampung “dibelokkan” untuk kegiatan lain, M. Nur Ramdhan langsung “pasang badan” dengan menggelar jumpa pers dan menyatakan bila semua telah terselesaikan.
Walau faktanya –mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024- dana sebanyak Rp 9.800.879.000,00 yang ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah Pemkot Bandar Lampung 29 Desember 2023 itu, digunakan bukan untuk membayar tambahan THR dan gaji ke-13 ribuan guru di Bandar Lampung sebagaimana tujuannya. Namun dihabiskan untuk membiayai kegiatan umrah sebesar Rp 848.075.000,00, dijadikan TPP Inspektorat sebanyak Rp 596.128.459,00, dan belanja modal gedung, jalan, serta bangunan pengairan Dinas PU senilai Rp 3.834.246.050,00.
Seorang mantan pejabat Pemkot Bandar Lampung, Senin (26/8/2024) malam, menyatakan, praktik “patgulipat” atas dana pemerintah pusat oleh BPKAD sepenuhnya atas “pengaturan” kepala badan dan sepengetahuan Walikota Eva Dwiana.
“Soal itu (penyimpangan penggunaan dana pusat, red) sepenuhnya kerjaan Kepala BPKAD dan tentu saja restu Bunda. Tahu sendirilah, kan banyak betul janji-janji Bunda ke rakyat setiap dia ke lapangan, jadi ya harus tarik dana dari sana-sini buat nutupinya. Intinya, dana dari mana aja, pakai dulu. Gampang nanti urusan, belakangan. Makanya, tata kelola keuangan kacau-kacauan,” kata mantan kepala OPD Pemkot Bandar Lampung yang baru pensiun ini, melalui telepon.
Apa yang disampaikan mantan pejabat Pemkot Bandar Lampung itu, tidak berlebihan. Berdasarkan data, perbandingan penerbitan SPD dengan ketersediaan dana di kas daerah sepanjang tahun 2023 memang tidak sepadan. Besar pasak daripada tiang.
Benar demikian? Ini faktanya: penerimaan RK kas daerah dari Januari hingga Desember 2023 sebesar Rp 2.057.372.801.328,36, sedangkan nilai SPD yang terbit sebanyak Rp 2.652.960.126.929,02. Sehingga riilnya terdapat penerbitan SPD lebih besar daripada ketersediaan dana di kas daerah sebesar Rp 595.497.792.794,02.
Seperti diberitakan sebelumnya, skandal penyimpangan dana pusat Rp 80 miliar lebih di tahun 2023 oleh Pemkot Bandar Lampung, saat ini menjadi satu dari banyak persoalan APBD TA 2023 yang tengah didalami oleh tim Kejaksaan Agung.
Berbagai elemen masyarakat di Kota Bandar Lampung pun menyatakan sikapnya atas skandal keuangan negara tersebut. Salah satunya disampaikan oleh Advokat Bela Rakyat (ABR).
“Kami dari elemen masyarakat Advokat Bela Rakyat (ABR) mendukung langkah Kejaksaan Agung mengusut kasus penyimpangan anggaran oleh Pemkot Bandar Lampung atas sisa dana pemerintah pusat senilai Rp 80 miliar lebih tersebut. Selain harus diungkap transparan penggunaannya, praktik ‘patgulipat’ atas uang rakyat semacam ini memang harus dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Dewan Pembina Advokat Bela Rakyat (ABR), Hermawan, Minggu (25/8/2024) malam.
Menurut aktivis antikorupsi ini, praktik “patgulipat” yang dimainkan Pemkot Bandar Lampung dengan menggeser puluhan miliar dana pusat yang dibatasi penggunaannya untuk kegiatan lain, memenuhi unsur penyimpangan keuangan negara, dan terindikasi tindak pidana korupsi.
Karenanya, mantan anggota DPRD Bandar Lampung ini menilai, pengusutan kasus tersebut merupakan bola salju untuk “menggelindingkan” indikasi penyimpangan-penyimpangan anggaran lainnya di Pemkot Bandar Lampung selama ini.
Melalui LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023, tertanggal 2 Mei 2024, dana pemerintah pusat yang “digeser” penggunaannya oleh Pemkot Bandar Lampung itu terdiri dari DAK dan PEN sebesar Rp 21.669.722.356,48. Sedangkan dana lokasi umum (DAU) yang dibatasi penggunaannya dipakai tidak sesuai peruntukan sebanyak Rp 58.386.163.766,00. Total yang disimpangkan tidak kurang dari Rp 80.015.886.122,48.
Bagaimana kisah skandal “penggeseran” dana pusat Rp 80 miliaran oleh Pemkot Bandar Lampung itu terjadi? Seperti diketahui, selama tahun 2023 lalu Pemkot Bandar Lampung menerima DAK melalui kas rekening daerah sebesar Rp 176.554.895.223,00, yang terdiri dari DAK Fisik Rp 39.502.740.170,00, dan DAK Non Fisik Rp 137.052.155.053,00.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim BPK atas dokumen realisasi anggaran menunjukkan data, bila DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2023 sebesar Rp 21.021.164.113,00, yang seharusnya tercatat sebagai sisa saldo kas DAK.
Selain itu, hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi fisik dan keuangan diketahui bahwa dana PEN yang belum digunakan per 31 Desember 2023 adalah Rp 756.829.900,00, yang seharusnya juga tercatat sebagai sisa saldo kas PEN. Namun, rekening kas di kas daerah Pemkot Bandar Lampung per 31 Desember 2023 hanya tersedia dana sebesar Rp 148.271.656,52.
Dengan fakta ini senyatanya memang terungkap bahwa Pemkot Bandar Lampung telah menggunakan dana DAK dan PEN untuk kegiatan lain sebesar Rp 21.629.722.356,48. Terdiri dari sisa dana DAK Rp 21.021.164.113,00, ditambah sisa dana PEN Rp 756.829.900,00 dikurangi isi di rekening kas daerah sebanyak Rp 148.271.656,52.
Akibat “penggeseran” dana DAK Rp 21 miliar lebih tersebut menimbulkan utang atas kegiatan yang seharusnya dibayar dari anggaran itu kepada pihak-pihak terkait sebesar Rp 3.622.575.585,00.
Bagaimana dengan “penggeseran” DAU yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 58.386.163.766,00? Untuk diketahui, DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant – SG) terdiri atas: penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
DAU – SG yang diterima Pemkot Bandar Lampung pada tahun 2023 sebesar Rp 201.208.404.000,00. Dengan realisasi penggunaan sebanyak Rp 142.822.240.234,00. Terdiri dari: untuk penggajian formasi PPPK Rp 5.438.362.949,00, pendanaan kelurahan Rp 25.200.000.000,00, bidang pendidikan Rp 59.692.158.125,00, bidang kesehatan Rp 45.191.719.160,00, dan bidang pekerjaan umum Rp 7.300.000.000,00.
Dengan demikian, dari DAU – SG Rp 201.208.404.000,00, yang digunakan sebesar Rp 142.822.240.234,00, masih tersisa anggaran Rp 58.386.163.766,00. Sisa inilah disatukan dengan sisa DAK dan PEN sebanyak Rp 21.629.722.356,48 yang “digeser” Pemkot Bandar Lampung untuk membiayai kegiatan lain. Totalnya sebanyak Rp 80.015.886.122,48.
Memang, kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung tiga tahun belakangan terjerat dalam defisit keuangan riil yang sangat besar. Yaitu pada tahun 2021 defisitnya pada angka Rp 637.714.972.189,72, lalu pada 2022 menjadi Rp 342.089.872.154,58, dan di tahun 2023 kemarin pada posisi Rp 267.426.698.983,08. Dan juga diketahui, hingga saat ini Pemkot Bandar Lampung memiliki utang ke PT SMI sebanyak Rp 146.903.006.510,00, dengan kewajiban membayar bunga sebesar Rp 13.171.966,705,00. Belum termasuk utang belanja kegiatan sejak tahun 2021 yang belum terbayarkan.
sumber : kbninewstex.com
Peran News Akurat dan Terpercaya