PERANNEWS.CO.ID – Pesawaran – Skandal penggeseran atau penyimpangan dan penggunaan anggaran hak pemerintah pusat oleh BPKAD Kabupaten Pesawaran sebesar Rp 10 miliar lebih, merupakan salah satu bukti kegagalan bupati dalam membangun kedisiplinan ASN, sekaligus lemahnya keteladanan dan leadership pada daerah tersebut.
“Jika keteladanan kepemimpinan selama ini baik serta disiplin dalam menjalankan tata kelola keuangan sebagaimana ketentuannya, tidaklah bakal berani BPKAD sampai menyimpangkan anggaran yang nyata-nyata merupakan milik atau hak pemerintah pusat. Tanpa disadari oleh bupati, perilaku BPKAD yang memainkan anggaran bukan haknya ini akan berimbas pada jajaran OPD lain bahkan sampai ke tingkat bawah. Dan hal ini tentu sangat mencoreng dan mempermalukan nama baik Kabupaten Pesawaran yang beberapa waktu lalu baru saja didaulat oleh KPK sebagai Percontohan Kabupaten Anti-Korupsi,” kata Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim, Senin (19/8/2024) malam.
Menurut analisisnya, tidaklah mungkin berani Kepala BPKAD menggeser anggaran milik pemerintah pusat dan menggunakannya sebagai biaya tambahan kegiatan kabupaten pada tahun 2023 lalu bila tanpa perintah atau persetujuan.
“Nah, kalau persoalan ini ditangani APH, pasti akan terungkap adanya perintah atau persetujuan penggunaan anggaran pemerintah pusat yang seharusnya disetorkan ke kas negara tersebut,” ujar Jupri Karim yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi ini, seraya menyatakan dukungannya atas rencana Johan Abidin yang akan melaporkan kasus penggeseran anggaran pusat oleh BPKAD Pesawaran ini ke Kejati Lampung.
“Langkah itu sudah tepat. Sebagai kabupaten yang menjadi percontohan anti-korupsi, sewajarnya semua persoalan terkait dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dilaporkan ke APH. Agar menjadi pelajaran bagi daerah lain, sekaligus menyadarkan pejabat di Pesawaran bahwa menjadi kabupaten percontohan anti-korupsi itu harus benar-benar diwujudkan dalam perilaku, bukan sekadar seremoni atau untuk ‘gaya-gayaan’ saja,” sambungnya.
Menurut dia, seharusnya Inspektorat Kabupaten Pesawaran lebih maksimal dalam menjalankan tupoksinya, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dapat sejak dini diketahui dan diantisipasi.
“Jangan setelah menjadi temuan BPK dan menjadi pembicaraan publik, baru pada kedodoran. Skandal penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah pusat ini harus dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku, agar ada efek jera kedepannya,” Jupri Karim menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, skandal penggeseran sisa anggaran pemerintah pusat sebanyak Rp 10.301.270.408,00 oleh BPKAD Kabupaten Pesawaran itu tampaknya bakal berbuntut panjang. Aktivis antikorupsi, Johan Abidin, menegaskan akan segera melaporkan skandal penggunaan keuangan negara secara tidak sah tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Dalam dua tiga hari kedepan, kasus penyimpangan penggunaan anggaran hak pemerintah pusat oleh BPKAD Pesawaran itu akan saya laporkan ke Kejati Lampung. Saat ini sedang saya kaji dan matangkan peraturan perundang-undangan yang dilanggar,” kata Johan Abidin, Senin (19/8/2024) pagi, melalui telepon, sesaat sebelum melaporkan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD dan Dinas Kominfo Kota Metro ke Kejati Lampung.
Aktivis antikorupsi yang pernah mengungkap skandal makan minum di rumah jabatan Bupati-Wabup Lampung Timur tahun anggaran 2022 yang berujung dengan dikembalikannya kerugian negara Rp 1,4 M oleh Bupati Dawam Rahardjo ke Kejari setempat itu, menyatakan komitmennya untuk terus berjuang menyelamatkan uang negara dan menegakkan perundang-undangan.
“Secara kasat mata bisa dilihat bahwa apa yang dilakukan BPKAD Pesawaran dengan tidak menyetorkan pengembalian dana BOS temuan BPK tahun 2022 sebesar Rp 611.176.086,00 ke kas negara, dan memakai sisa DAK SG sebanyak Rp 9.690.094.322,00 merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Dan setiap penyimpangan anggaran pemerintah dipastikan ada unsur tindak pidana korupsinya,” urai Johan Abidin yang berdomisili di Sekampung Udik, Lampung Timur, itu.
Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2023 kemarin, BPKAD Kabupaten Pesawaran telah “menggeser” anggaran yang merupakan hak pemerintah pusat senilai Rp 10 miliar lebih. Terdiri dari Rp 611.176.086,00 sebagai pengembalian dana BOS atas temuan BPK RI Perwakilan Lampung dari 13 sekolah, dan tanpa persetujuan telah memakai sisa DAK SG sebanyak Rp 9.690.094.322,00.
Ironisnya, pihak BPKAD Pesawaran tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai penggunaan pengembalian dana BOS sebesar Rp 611.176.086,00. Alasannya sangat klise: Telah tercampur dengan penerimaan lain.
Sedangkan sisa DAK SG yang jelas-jelas untuk penggajian PPPK tahun 2023, sebesar Rp 9.690.094.322,00 digunakan untuk membayar ADD bulan September dan Oktober 2023 bagi 143 desa se-Kabupaten Pesawaran.
Terungkapnya kasus “penggeseran” dana pemerintah pusat ini dibeberkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesawaran Tahun 2023, Nomor: 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024.
sumber : kbninewstex.com
Peran News Akurat dan Terpercaya