PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, akan menerapkan sistem parkir elektronik secara merata di sejumlah pusat perbelanjaan daerah setempat.
“Penerapan parkir elektronik ini untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut,” kata Kadishub Bandar Lampung, Normansyah..
Selain itu, penerapan ini menjawab atas keluhan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan dengan biaya parkir oleh petugas karena harus bayar dan bila ingin parkir pun harus bayar.
“Penerapan ini hanya ada di pasar modern, sedangkan di Bandar Lampung akan mulai diterapkan di Pasar Tengah Tanjungkarang,” katanya.
Selain itu, Dishub juga akan menertibkan juru parkir liar yang tersebar di kota tersebut karena keberadaannya selama ini menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah juga meresahkan warga yang menggunakan sejumlah fasilitas umum.
Dia mengatakan, nantinya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dalam menertibkan kegiatan ilegal tersebut.
Ia melanjutkan, selama ini juru parkir liar hanya bermodalkan baju seragam dari Dishub yang berlambang Pemerintah Kota Bandar Lampung sehingga sangat merusak citra dinas terkait.
Selain itu, pendapatan daerah pun mengalami kebocoran yang sangat signifikan, sehingga akan dilakukan tindakan tegas dengan cara menertibkan yang nantinya mereka akan diberikan pengarahan dan binaan.
“Dalam satu hari pendapatan parkir Kota Bandar Lampung hanya Rp9 juta dari 13 tempat area parkir,” katanya.
Kemudian, tempat parkir di area pertokoan Pangkal Pinang akan dibuat satu pintu, sehingga masyarakat tidak perlu membayar dua kali.
“Tempat parkir di area pertokoan Pangkal Pinang hanya diperbolehkan membayar di pintu masuk saja, tidak perlu bayar parkir lagi,” tegas dia.
Normasyah melanjutkan, jika warga tidak ingin memberi pun tidak masalah, karena Dishub hanya memberlakukan sistem satu pintu.
sumber : lampung.antaranews.com
Peran News Akurat dan Terpercaya