Terancam Digusur, Warga Pasir Gintung Bandar Lampung Gugat PT KAI Ke Pengadilan

PeranNews.co.id, Bandar Lampung – 

Konflik tanah antara warga dengan PT KAI kembali terjadi. Kali ini, Triyani, Warga Jalan Mangga, Kelurahan Pasir Gintung,  Bandar Lampung sampai menggugat PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Pengadilan Negeri.

Triyani mengatakan, keluarganya sudah tinggal di rumah itu sudah lebih dari 50 tahun sejak 1970-an. Rumah itu sudah menjadi milik orang tuanya, berdasarkan pemberian tempat tinggal dari perusahaan perkeretaapian yang dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

 

“Rumah ini diberi waktu itu karena orang tua memiliki itikad baik dan dedikasi terhadap perusahaan, tapi kok sekarang dipermasalahkan,” ujarnya sambil menangis, Rabu (24/7).

Dia menceritakan, tiba-tiba PT KAI mengklaim lahan yang ditinggalinya adalah aset perusahaan sejak 1913, berdasarkan Grondkaart. Klaim itu disampaikan PT KAI sejak 2014, tetapi pihaknya diminta mengosongkan isi rumah terhitung sejak 19 Juli lalu.

“Dari tahun itu, diminta untuk bayar sewa atas rumah ini. Tapi ini diminta untuk mengosongkan rumah baru-baru ini,” ucap dia.

Yang paling baru, kata Triyani, dirinya dan keluarga diminta untuk mengosongkan rumah maksimal 26 Agustus 2024. Bila tidak dikosongkan, maka pihak PT KAI akan melakukan penggusuran.

“Rumah cuma satu ini, orang tua saya sudah tinggal di sini sudah puluhan tahun, dan tiba-tiba diminta oleh PT KAI untuk mengosongkannya, kami harus tinggal di mana” kata dia.

Oleh karena itu, Triyani lewat Kuasa Hukumnya Fajar Rulliansyah menggugat pemerintah cq Menteri BUMN cq PT KAI cq PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang,  Bandar Lampung.

Gugatan itu telah terregistrasi dengan 126/Pid.G/2024/PN Tjk atas perbuatan melawan hukum.

Menurut Fajar Rulliansyah yang tergabung dalam Kuasa Hukum Rumah Gibran, surat perintah untuk mengosongkan rumah itu hanya sepihak dan tidak berdasar. Pasalnya, grondkaart itu tidak pernah diperlihatkan bentuk fisiknya kepada keluarga Triyani.

“Kami mohon PT KAI menghormati proses persidangan ini, seharusnya tidak ada penggusuran oleh PT KAI selama putusan pengadilan belum ada,” kata dia.

Dia mengatakan, proses gugatan sudah pada tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sudah pembacaan gugatan. Sidang selanjutnya bakal digelar dua pekan ke depan.

“Tuntutan dalam gugatan, menyatakan perbuatan PT KAI yang ingin melakukan pengosongan terhadap objek perkara milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad),” ucap dia.

Selain menjadi tempat tinggal, lokasi rumah yang terancam Digusur itu merupakan Rumah Gibran Dewan Pimpinan Kota (DPK)  Bandar Lampung

Sumber : https://rmollampung.id/terancam-digusur-warga-pasir-gintung-bandar-lampung-gugat-pt-kai-ke-pengadilan#google_vignette

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *