PERANNEWS.CO.ID − Pesisir Barat − Satnarkoba Polres Pesisir Barat (Pesibar) mengamankan oknum peratin (kepala), Rabu (24/07/2024).
“Tersangka SI (38) merupakan Peratin Sukarame, Kecamatan Ngaras, Pesibar,” ujar Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra, Kamis (25/7/2024).
Kasat Narkoba Iptu Arif Budi Aji menambahkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Satnarkoba.
Bahwa, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Rabu sekira pukul 07.00 WIB, anggota Satnarkoba mengamankan SI di Pekon Kampung Jawa.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu kotak rokok Marlboro, yang didalamnya berisikan satu plastik klip yang diduga sabu dibungkus tisu warna putih.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa oleh Satnarkoba Polres Pesibar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ia diancam hukuman penjara selama empat sampai dengan 12 tahun,” pungkasnya.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya