Direncanakan Untuk Upacara HUT RI, Perkantoran Pemprov Di Kota Baru Masih Ditumbuhi Singkong Dan Jagung

PERANNEWS.CO.ID − Bandar Lampung − Komplek Perkantoran Pemprov Lampung di Kota Baru akan digunakan untuk upacara peringatan HUT ke-79 RI. Rencana itu dimunculkan oleh Pj Gubernur, Samsudin.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLLampung di sekitar perkantoran itu, terlihat belum layak. Masih banyak tanaman singkong dan jagung milik petani penggarap.

Tepat di halaman Kantor Gubernur itu terlihat puluhan patok dari bambu dicat warna merah. Rencananya di.lokasi itu dilakukan penggusuran untuk digunakan sebagai tempat upacara HUT RI 2024.

“Itu lokasi patok−patok merah itu mau digusur, katanya mulai hari jumat besok sudah digusur dan samping kanan juga digusur buat parkir,” kata seorang pencari rumput, Rabu (24/7).

Dia tidak mengetahui persis, apakah tanam tumbuh tanaman singkong dan jagung milik petani akan diganti oleh Pemprov Lampung.

“Jangan disebut nama saya, soalnya saya takut sama Satgas, bilang kalau ada yang tanya−tanya jangan jawab. Kalau katanya sih mau diganti tanam tumbuhnya,” ujarnya.

Sementara itu, Miad Satgas Pemprov Kota Baru, saat dikonfirmasi mengatakan rencana penggusuran lahan akan dilakukan mulai Jumat (26/7).

“Enggak tau persisnya seperti apa, saya hanya jaga saja disini, katanya mulai digusur hari Jumat, tapi kalau mau jelas tanya ke Pemprov aja. Kalau untuk jalan ke arah sini mulai ditambal sulam,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan dari arah tol kota baru, batas jalan yang sudah dibangun terlihat tumpukan material perbaikan jalan di tiga titik jembatan arah menuju Kota Baru.

Sebelumnya, Kantor Berita RMOLLampung telah menayangkan pemberitaan pembangunan Kota Baru di Jati Agung Lampung Selatan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kotabaru yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada 20 Mei 2013.

Secara garis besar, tanah seluas 1.308 hektare di Kotabaru, milik pemprov Lampung. Rencananya, lahan seluas 450 hektare dibangun perkantoran.

Pembangunan area perkantoran pemerintahan ini menelan anggaran hingga Rp 1,2 triliun dari anggaran tahun 2013 dan 2014 yang ditetapkan melalui perda nomor 13 tahun 2013. Total luas lahan mencapai 1.300 hektare yang merupakan bekas lahan perkebunan karet PTPN VII.

Hingga pembangunan berjalan, empat gedung utama ditargetkan selesai pada akhir 2014 lalu. Empat gedung ini adalah kantor Gubernur Lampung, gedung DPRD Provinsi Lampung, balai adat, dan masjid agung.

Pembangunan kantor gubernur dianggarkan sebesar Rp 72 miliar. Kemudian gedung DPRD Rp 46 miliar, masjid agung Rp 20 miliar, dan balai adat Rp 1,5 miliar.

Namun, mimpi besar Gubernur Sjachroeddin untuk membuat Kota Baru menjadi ikon kemajuan Lampung terpaksa terhenti setelah kepemimpinan berganti di tahun 2014.

Ridho Ficardo yang kala itu memenangkan Pilkada Lampung, memutuskan menghentikan proyek pembangunan Kota Baru.

Hingga masa kepemimpinan Ridho berakhir di tahun 2019 dan digantikan oleh Arinal Djunaidi, kelanjutan pembangunan Kota Baru ini masih menjadi tanda tanya.

Akibatnya, pembangunan gedung Perkantoran Pemprov Lampung di Kota Baru terbengkalai.

sumber : rmollampung.id

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung: Apresiasi atas 8 Perda Baru sebagai Arah Kebijakan Pro-Rakyat di Lampung

Selayang Pandang Kebijakan Gubernur Lampung Oleh : Yulizar R Husin Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung Dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *