Ahli Pidana Jelaskan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika di Sidang Teddy Minahasa

PERANNEWS.CO.ID − Jakarta − Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Saksi ahli pidana yang dihadirkan menjelaskan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika.

“Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika di dalamnya terkandung berbagai unsur, yang pertama adalah unsur sifat melawan hukum,” ujar Ahli Pidana, Elwi Danil.

Perbuatan yang dilarang hukum soal narkotika itu berupa menawarkan, menjual, membeli, memiliki dan menyimpan.

“Kalau di Pasal 114, hal yang dilarang yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara. Sementara untuk di pasal 112 memiliki, menjual, menyimpan dan seterusnya,” jelas Elwi Danil.

Selain Elwi Danil, sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa juga menghadirkan saksi Ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah, Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting, serta saksi meringankan Jontra Manuvi Bakhara dan Jasman yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

sumber : metrotvnews.com

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *