PERANNEWS.CO.ID, Bandar Lampung – Sehubungan dengan pemberitaan Tanggapan Direktur KPP- HAM Mengenai Tambang Ilegal yang berada di tanjakan PJR Lampung, Wartawan Peran News mencoba menghubungi pihak tambang pada, Senin 1 Juli 2024.
Wartawan Peran News mencoba mengubungi EO terduga pengelola tambang di tanjakan PRJ yang di sebut sebut oleh Direktur Eksekutif KPP- HAM Lampung Merupakan Tambang Ilegal. Saat di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp Saudara EO tidak bisa memberikan tanggapan kepada wartawan seakan membenarkan bahwa tambang tersebut merupakan Tambang Ilegal.
Tambang Ilegal sendiri diatur di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada Pasal 158 di jelaskan, “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Sampai berita ini ditayangkan Saudara EO yang merupakan salah satu pengelola tambang tidak bisa memberikan jawaban.
Peran News Akurat dan Terpercaya