Tambang Ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Direktur Eksekutif KPP-HAM Buka Suara!

Menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Lampung, tim PERANNEWS melakukan wawancara dengan Yulizar R Husin selaku direktur eksekutif KPP-HAM Lampung yang lembaga tersebut fokus mengawasi aktivitas pertambangan di Provinsi Lampung.

Pada saat tim PERANNEWS menghubungi Yulizar melalui ponsel mengenai keberadaan tambang yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Way Gubak, Bandar Lampung, yang diduga milik Saudara Suyanto alias Nyenyen, diduga merupakan lokasi dengan aktivitas tambang ilegal dan diduga merupakan lokasi dengan zona merah (wilayah serapan air dan pertanahan rawan bencana) bukan wilayah pertambangan
Yulizar mengatakan bahwa KPP-HAM Lampung akan segera menelusuri hal tersebut. “Mengenai hal tersebut kami belum mengetahui secara jelas, namun menanggapi nya kami akan segera melakukan cross check ke dinas terkait, yaitu dinas ESDM, jika benar lokasi tersebut tidak berizin maka kami akan lakukan kordinasi dengan Polda Lampung” Ujar Yulizar kepada Tim PERANNEWS

“Kalau tambang kan harus dilengkapi izinnya sesuai dengan ketentuan Undang Undang, kalau lokasi tersebut tidak ada izin, maka dengan berat hati kami harus melaporkan hal tersebut agar pemilik lahan dan pengelola di peroses secara Hukum pidana dan meminta kepada pihak kepolisian untuk menyita alat berat yg di gunakan untuk bekerja ,sekalipun Alat berat tsb sdh tidak ada lagi dilokasi dan lahan tsb sdh di kosongkan tidak ada lagi aktifitas penambangan kami meminta kpd pihak kepolisian peroses secara Hukum tangkap pemilik lahan dan pengelola, kami tidak main main dalam hal ini,kami akan terus kawal peroses penegakan Hukum nya sampai tingkat pengadilan,dan meminta kepada Jaksa dan Hakim untuk melelang alat2 berat yg di pergunakan menambang untuk menutupi kerugian negara,” ujar Yulizar.

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *