Listrik Padam Hampir 38 Jam Di Lampung, Bagaimana Kompensasi PLN?

PERANNEWS.CO.ID − Bandar Lampung − Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung terus mendesak agar PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik selama 31-38 jam.

Blackout akibat gangguan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV Linggau – Lahat terjadi sejak Selasa-Rabu (4-5/6).

“Harus ada kompensasi kepada masyarakat yang terdampak, hal itu sudah diatur Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” kata Ketua YLKI Subadra Yani di Komisi IV DPRD Lampung, Selasa (11/6).

Menurut Subadra, pemadaman listrik yang berlangsung lama itu menunjukkan bawah PLN lalai. Akibat kelalaian itu, masyarakat ikut dirugikan sehingga harus dapat kompensasi.

Menanggapi desakan kompensasi itu, General Manager PLN UID Lampung Sugeng Widodo mengatakan, pihaknya belum bisa menjawab pasti soal kompensasi kepada pelanggan.

Tetapi, karena pemadaman ini berdampak ke beberapa provinsi di Pulau Sumatera, maka PLN pusat membuat tim melibatkan pihak independen untuk membahas soal kompensasi.

“Tim ini akan mempelajari dan mengevaluasinya, kemudian dibuat keputusan,” kata dia.

sumber : rmollampung.id

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *