PERANNEWS.CO.ID − Bandar Lampung − Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung menjelaskan saat ini terjadi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Lampung.
Kelebihan muatan napi dan tahanan itu mencapai 60,81 persen dari daya tamping yang tersedia di lapas dan rutan.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung Kusnali saat akan Coffee Morning bersama insan pers, Selasa (11/06/2024).
Kusnali mengatakan masalah over kapasitas di Rutan dan Lapas memang menjadi masalah serius di seluruh Indonesia termasuk di Lampung.
Ia menjelaskan, dari 10 Lapas dan 6 Rutan yang ada di Lampung saat ini menampung sekitar 8.790 warga binaan sementara idealnya dihuni oleh 5.348 warga binaan saja, terjadi over kapasitas 60,81 persen.
“Untuk mengantisipasi over kapasitas, kami hanya melakukan percepatan integrasi sebagai salah satu media untuk mengurangi isian, disamping itu juga tentu pendistribusian warga binaan ke UPT yang masih relatif belum terlalu over kapasitas,” ujar Kadivpas Kusnali.
Menurutnya, saat wabah covid-19, ada program asimilasi untuk mengurangi tingkat hunian lapas.
Ke depan ia berharap akan ada program serupa untuk menekan angka over kapasitas di dalam Lapas dan Rutan.
“Saya juga berharap dengan diberlakukannya nanti UU No 1 tahun 2023 terkait KUHP yang mengatur proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman, bisa menjadi solusi tentang over kapasitas ini,” tuturnya.
Adapun tujuan digelarnya silaturahmi dengan insan pers untuk meningkatkan sinergitas Kanwil Kemenkumham Lampung dengan awak media. Menurut Kusnali selama ini kerjasama dengan media sudah terjalin dengan baik selama ini.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya