PERANNEWS.CO.ID, Bandar Lampung – Aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di Jalan Alimudin Umar No. 99, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, beroperasi di belakang gudang pool kendaraan dan belum terdeteksi oleh pihak berwenang. Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, lahan tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Hi.FR dan dikelola oleh Sdr. GNW. Tambang ini diduga tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Bahwa pada saat Media Perannews.co.id meminta tanggapannya mengenai tambang ilegal tersebut kepada Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung yang selama ini fokus kepada pertambangan di wilayah Provinsi Lampung, maka Yulizar.R.Husin menyampaikan tanggapannya kepada tim Perannews.co.id, bahwa beliau dalam waktu dekat akan membuat laporan secara resmi dan berkordinasi kepada Kapolda Lampung untuk dapat menurunkan anggotanya khususnya dirkrimsus Polda Lampung untuk memproses secara hukum sebagaimana di amanatkan oleh UU dan merampas / atau menyita alat berat yg ada di lokasi serta memproses pemilik lahan dan pengelola lahan agar bersama-sama di proses secara hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160, hal tersebut tidak dpt di biarkan jika benar tambang tersebut tidak memiliki izin IUP apapun itu alasannya, hanya demi kepentingan pribadi untuk meraup keuntungan.
Sekalipun pemilik lahan telah mengosongkan lokasi tersebut kami meminta kepada pihak kepolisian polda lampung untuk memproses hal ini sebagaimana mestinya ,bukti penggerusan gunungnya sudah bisa kita lihat bersama,tentunya pihak kepolisian tinggal mempertanyakan kpd pemilik lahan saat gunung tsb di gerus pemilik lahan apakah memiliki izin IUP / SIPB, dan tentunya pemilik lahan tdk bisa serta merta lepas tangan bahwa segala sesuatunya dia serahkan dgn pengelola,secara Hukum pengelola tentunya bekerja sdh mendapatkan izin mengelola lahan dari pemilik lahan baik secara tertulis maupun tidak. tegas yulizar.
Peran News Akurat dan Terpercaya