Polsek Natar Gulung Tersangka Utama Pencurian Sepeda Motor dan Empat Penadah Sekaligus

PERANNEWS.CO.ID − Lampung Selatan − Kasus pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek setempat.

Tak tangung-tanggung, polisi berhasil menggulung satu orang tersangka utama pencurian, dan sekaligus empat orang penadahnya.

Mereka yakni Edi Hamsudi alias Edi Burung (43) warga Dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, tersangka pencurian dan juga residivis kasus curanmor di Bandar Lampung, serta pencurian ATM di Natar.

Sedangkan penadahnya, Wariyanto (37) warga Perum Griya Bina Mitra, Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan Candra Irawan (30) warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Kemudian Wahyu Aniv Vudin (33) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan Tama (28) warga Desa Muara Putih, Kecamatan Natar.

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dilakukan pada hari Senin (15/4/2024) dan mengambil sepeda motor Honda Genio warna coklat Tahun Nopol BE 2558 DJ di Desa Natar.

Saat itu, korban sedang memasak di dapur, melihat sepeda motornya parkir di garasi depan rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp11 juta kemudian melaporkan ke Polsek,” ujar Kapolsek, (Rabu, 15/5/2024).

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada seseorang yang memposting sepeda motor untuk dijual.

Sepeda motor tersebut, ternyata ciri-cirinya mirip dengan milik korban yang ada di media sosial Facebook.

Anggota Unit Reskrim lalu memberitahukan kepada korban untuk menyepakati pembelian sepeda motor tersebut di wilayah Desa Hajimena, Kecamatan Natar.

Selanjutnya, saat itu ada dua orang yang mengantarkan sepeda motor dan menemui korban di hari Selasa (14/5/2024) sekira pukul 08.30 WIB.

“Aggota langsung meringkus dua orang yang membawa sepeda motor yakni Candra Irawan dan Wariyanto,” imbuh Kompol Hendra Saputra.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan ini menambahkan, dari hasil pengembangan ditangkap lagi Wahyu Aniv Vudin di Pesawaran dan Tama di Desa Hajimena.

Pengakuan para penadah, mereka mendapatkan barang curian dari Edi Burung yang mengaku telah lima kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Natar.

Polisi lalu menyita Honda Genio, Yamaha Fazio serta Yamaha Mio dari Candra Irawan. Kemudian Honda Beat warna Hitam tanpa nopol, Honda PCX dari Wahyu Aniv Vudin yang semuanya dibeli secara cod.

“Untuk tersangka utama pencurian kita jerat pasal 363 KUHPidana dan penadahnya daerah pasal 480 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (md)

sumber : lampung.rilis.id

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *