PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Dikekepnya dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 1,08 triliun oleh Pemprov Lampung yang terungkap ke publik setelah Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI, Slamet Kurniawan, di depan Gubernur Arinal Djunaidi, Ketua DPRD Mingrum Gumay beserta anggota Dewan, juga didengar oleh para pejabat eselon II dan III di lingkungan pemprov, Rabu (8/5/2024) silam, di Gedung DPRD Lampung, membeberkannya, sampai akhir pekan ini terus menjadi perhatian publik.
Bila Slamet Kurniawan menyinggung belum dibayarkannya DBH hasil pajak rokok ke-15 kabupaten/kota untuk triwulan 4 tahun 2023 sebanyak Rp 80,05 miliar, dan belum disalurkannya DBH BBNKB tahun 2024 senilai Rp 720 miliar, ditengarai masih ada hal lain yang juga belum dituntaskan oleh Pemprov Lampung. Yaitu terkait dengan pembagian cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2023 lalu.
Menurut penelusuran, Minggu (12/5/2024), ditengarai belum semua kabupaten/kota di Lampung menerima DBH CHT tahun 2023 sesuai jumlah yang telah ditentukan.
Bila mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 9 Tahun 2023 tentang Alokasi Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Lampung Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi tanggal 10 April 2023, semua kabupaten/kota –termasuk pemprov- kebagian DBH CHT yang globalnya mencapai Rp 6.213.751.000 tersebut.
Perinciannya: Pemprov Lampung memperoleh Rp 1.657.000.000, Pemkab Lampung Barat Rp 155.475.000, Pemkab Lampung Selatan Rp 169.835.000, Pemkab Lampung Tengah Rp 187.180.000, dan Pemkab Lampung Utara Rp 156.041.000.
Sementara Pemkab Lampung Timur kebagian Rp 1.379.064.000, Pemkab Tanggamus Rp 262.549.000, Pemkab Tulang Bawang Rp 156.000.000, Pemkab Way Kanan Rp 176.442.000, Pemkot Bandar Lampung Rp 406.701.000, Pemkot Metro Rp 153.332.000, dan Pemkab Pesawaran Rp 249.368.000.
Pemkab Pringsewu memperoleh DBH CHT tahun 2023 sebanyak Rp 232.930.000, Pemkab Mesuji Rp 556.952.000, Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) Rp 156.206.000, dan Pemkab Pesisir Barat Rp 158.676.000.
Bagaimana pola pembagian DBH CHT hingga ketemu nominal di atas? Merunut pada Pergub Lampung Nomor: 9 Tahun 2023 dinyatakan, bahwa DBH CHT ditetapkan sebesar 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. Yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau daerah lainnya yang meliputi: 1. Provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8%; 2. Kabupaten/Kota penghasil sebesar 1,2%; dan 3. Kabupaten dan Kota lainnya dalam provinsi bersangkutan sebesar 1%.
Provinsi Lampung sendiri ditetapkan sebagai penerima DBH CHT karena merupakan salah satu provinsi penghasil tembakau di Indonesia, dengan kondisi terakhir terdapat 15 daerah kabupaten/kota penghasil tembakau, dan 3 kabupaten/kota penghasil tembakau dan cukai hasil tembakau.
Mana saja daerah di Lampung yang merupakan penghasil tembakau? Masih mengacu pada Pergub Nomor: 9 Tahun 2023, ini rinciannya: Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Metro, dan Kota Bandar Lampung.
Sedangkan daerah penghasil tembakau dan cukai hasil tembakau adalah Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Mesuji, dan Kota Bandar Lampung.
Lalu digunakan untuk kegiatan apa saja DBH CHT tersebut? Mulai dari peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, hingga ke pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Ditegaskan dalam Pergub Lampung Nomor: 9 Tahun 2023, bahwa program atau kegiatan diprioritaskan untuk bidang kesehatan paling sedikit sebesar 40% dari alokasi DBH CHT yang diterima setiap daerah.
Persoalannya: Sudahkah Pemprov Lampung menggelontorkan seluruh DBH CHT bagi 15 kabupaten/kota? Sebuah sumber mengungkapkan, masih belum seluruh hak kabupaten/kota yang disalurkan.
“Mayoritas memang sudah diberikan. Tapi, masih ada beberapa yang kurang. Konkretnya tanya saja ke Plt Kepala BPKAD Lampung. Kami sudah capek tanyain soal ini,” kata sumber itu, melalui telepon.
Benarkah belum semua DBH CHT tersalurkan sesuai Pergub Lampung Nomor: 9 Tahun 2023 hingga saat ini? Sayangnya, Plt Kepala BPKAD Lampung, Syafriadi, belum berhasil dimintai konfirmasi terkait hal ini. (md)
sumber : kbninewstex.com
Peran News Akurat dan Terpercaya