BIKIN RESAH WARGA SEKITAR, KPP-HAM SURATI DUGAAN PENELANTARAN BANGUNAN DI CINDAR BUMI ENGGAL

PERANNEWS.CO.ID, Bandar Lampung – Baru-baru ini, jagad raya dihebohkan dengan adanya surat dugaan pelanggaran penelantaran bangunan di sekitar Jalan Letjen Suprapto, Gang Kelinci, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung yang dilayangkan oleh KPP-HAM (Komite Pemantau Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia) Lampung.

Yulizar R. Husin selaku Direktur Esekutif KPP-HAM membenarkan adanya surat dugaan pelanggaran tersebut yang ditujukan kepada Walikota Bandar Lampung.

“Benar KPP-HAM melayangkan surat yang ditujukan kepada Walikota, kecamatan, kelurahan, dan saudara T selaku terduga pelanggar. KPP-HAM mendapat laporan warga sekitar yang resah dengan adanya bangunan-bangunan yang diterlantarkan dan dikhawatirkan terjadi tindakan kriminalitas dengan adanya penelantaran tersebut,” ucap Yulizar pada wartawan Peran News (19/04).

Bukan hanya itu, Yulizar juga mengatakan bahwa pembiaran bangunan dengan sengaja tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan Pasal 1365 KUHPerdata.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atas surat KPP-HAM dari pihak terkait. (red)

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *