Kejati Harus Sasar Pelaku Intelektual Dan Penghambat Penyidikan KONI Lampung

PERANNEWS.CO.ID – Pengamat Hukum yang juga Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, turut menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

Dia mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung layak mendapat apresiasi atas keberhasilannya mengungkap dua nama tersangka.

Namun demikian, kata di penyidik tidak beloh puas, harus mengungkap sampai tuntas dan tidak tebang pilih atau tidak padang bulu. Sehingga jelas siapa saja oknum yang terlibat dalam korupsi tersebut.

“Jadi kasus ini harus diusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi KONI Lampung, perluas maksimal penyidikan dengan mencari akar masalahnya, niat, motif, perbuatan serta menemukan pihak pihak yang harus bertanggung jawab atas korupsi dalam kasus ini,” jelasnya, Kamis (14/3).

Dia menambahkan penyidik Kejati juga harus mampu menjawab dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, yang berharap perkara yang berdampak pada kerugikan keuangan negara semakin mampu dieliminir guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya para atlet lebih baik di Provinsi Lampung.

“Penyidik Kejati Lampung harus menyasar lingkaran siapa pelaku intelektual, pelaku korupsi aktifnya dan organ dalam organisasi ini siapa saja yang ikut korupsi yang mendapatkan keuntungan financial dari penyalahgunaan kewenangan atau mandat jabatan pelaku, termasuk jika ada pihak pihak yang menghambat dalam kasus ini,” ujarnya.

Sumber : Rmollampung

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *