Salah Seorang Warga Bujung Tenuk, Menggala Selatan, Tewas Tenggelam Saat Terjadinya Penggerebekan

PERANNEWS.CO.ID – Seorang warga Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang tewas tenggelam saat terjadinya penggerebekan oleh satuan narkoba Polres Tulang Bawang, Jumat (01/03/2024)

Jasad nya ditemukan tak bernyawa setelah terlihat tenggelam di sungai Bujung Tenuk saat hendak melarikan diri.

Menurut keterangan saksi, diduga terdapat seorang polisi yang melakukan pengejaran kepada korban ke arah sungai, saat berada di sungai korban kemudian menceburkan diri ke sungai bujung tenuk, melihat korban menceburkan diri ke sungai, anggota polisi sat res narkoba polres tulang bawang kemudiang meninggalkan korban tersebut.

“Ya, tadi saya lihat polisi mengejar almarhum Budiman Jaya, setelah anggota polisi melihat korban menceburkan diri ke sungai dan tak kunjung muncul, diduga anggota polisi tersebut langsung sengaja meninggalkan korban,”

Di sisi lain, adik kandung korban sangat menyayangkan kejadian ini. Di duga polisi segaja meninggalkan korban sehingga mengakibatkan korban tenggelam lalu meninggal dunia.

“Kakak saya kan belum tentu bersalah, seharusnya anggota polisi tersebut memberikan pertolongan kepada kakak saya, bukan malah meninggalkan kakak saya sehingga kakak saya meninggal dunia akibat tenggelam disungai.saya sebagai adek dari korban sangat menyayangkan atas sikap anggota polisi sat narkoba polres tulang bawang yang diduga dengan sengaja meninggalkan kakak saya di sungai sehingga menyebabkan kakak saya meninggal dunia”

Yudi selaku anggota keluarga pun menyampaikan bahwasannya keluarga akan mengambil langkah hukum atas meninggal nya korban.

“Ya bang kami sudah kordinasi dengan kakak kami yang pengacara Mawardi Hendra jaya S.H,.M.H setelah selesai pemakaman korban kami akan mengambil langkah-langkah hukum, karena diduga anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran HAM sesuai dengan PERKAP No 8 tahun 2009 tentang instrumen perlindungan HAM “hak setiap orang untuk hidup,mempertahankan hidup serta kehidupannya juncto pasal 40 huruf H sengaja membiarkan atau menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan untuk keselamatan harta atau jiwanya”. maka kami akan melaporkan ke propam polda bila perlu kami ke propam mabes polri.

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *