PERANNEWS.CO.ID – M. Erwin Nasution, Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4, asal PDIP melaporkan 2 orang oknum penyelenggara pemilu dan 2 orang oknum Panwascam ke Bawaslu Lampung pada senin (26/2/2024)
Dalam laporannya yang di sampaikan oleh Liaison Officer nya, Abdillah Rizaki menyebutkan bahwa pihak nya telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 760 juta dengan iming – iming akan mendapatkan 3.700 suara di wilayah Dapil 4 Kota Bandar Lampung.
Zaki mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang kuat atas dasar laporan tersebut. Bukti tersebut berupa tangkapan layar pesan whatsapp, rekaman CCTV, dan rekaman pengakuan dari salah satu komisioner KPU. Ketiga bukti tersebut kemudian telah di sertakan dalam laporan.
Adapun pembagian dana sebesar Rp. 760 juta yang telah dikeluarkan, sebagai berikut : Rp. 530 juta untuk Komisioner KPU Bandar Lampung, Rp. 50 juta untuk Ketua Panwascam Kedaton, Rp. 50 juta untuk Ketua Panwascam Way Halim dan Rp. 130 juta untuk PPK Kedaton.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar membenarkan adanya laporan tersebut. Iskandar menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena ada nya caleg yang merasa dirugikan. Walaupun laporan tersebut sudah di terima, Iskardo menegaskan penting nya tidak menggeneralisir kerja keras orang – orang yang sudah berkontribusi mensuskseskan pemilu.
Iskardo menyatakan bahwa Bawaslu tidak dapat menolak laporan yang masuk, namun akan melakukan evaluasi terhadap kebenaran dan bukti yang disampaikan. Proses evaluasi masih dalam tahap pengumpulan bukti sebelum keputusan akhir diambil.
Iskardo juga mengatakan bahwa laporan tersebut akan dikaji, diklarifikasi dan seterusnya. Jika terlapor terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi, dan sanksi yang terberat adalah pemecatan.
Peran News Akurat dan Terpercaya