PERANNEWS.CO.ID, Bandar Lampung – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad buka suara terkait laporan dugaan tipu gelap senilai Rp 2 Miliar yang dilayangkan kepada dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, Musa Ahmad membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima uang secara fisik sebesar yang dilaporkan oleh Yusron Amirullah.
“Menurut data yang kita peroleh, itu bantuan dari pihak lain yang mana kuitansi di atas namakan oleh yang bersangkutan. Seingat kami, uang itu titipan orang lain untuk bantuan pemilu,” kata Kuasa Hukumnya, Sopian Sitepu.
Sopian melanjutkan, kuitansi yang dibuat atas nama Yusron Amirullah tersebut tahun 2010, di mana, kuitansi itu untuk membuktikan uang itu telah diterima Tim Musa Ahmad.
Sehingga secara hukum perdata pun tidak ada tanggungjawab Musa Ahmad kepada Yusron untuk mengembalikan uang tersebut.
“Logikanya kalau dibuat penitipan tujuannya ini adalah kalau nanti tidak bayar akan ada pidana penggelapan kan gitu, kalau kita lihat Pasal yang bisa mempidana penggelapan hukuman 4 tahun, Pasal 78 ayat 3 adalah 12 tahun sementara kuitansi 14 tahun artinya kalau dilaporkan kita pakai KUHP itu sudah kadaluarsa maka kami bertanya ini tujuannya apa itu saya pikir,” tuturnya.
Selain itu, Sopian Sitepu berpesan kepada Yusron untuk berhati-hati dalam menyebut nama seseorang dalam pemberitaan.
“Sehingga tidak merugikan pihak lainnya karena itu merupakan wujud melindungi rahasia pribadi sesuai dengan Pasal 67 ayat 2 jo. Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” pungkasnya. (Yul/Put)
Sumber : Lampunggeh
Peran News Akurat dan Terpercaya