TPS Istimewa

Diduga Terdapat 34 TPS Istimewa Ilegal Di Pasar Pasir Gintung

Diduga terdapat 34 kios ilegal di TPS (Tempat Penampungan Sementara) pedagang Pasar Pasir Gintung.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP – HAM) Lampung, Yulizar R Husin dalam wawancaranya bersama PERAN NEWS menjelaskan bahwa terdapat beberapa laporan mengenai TPS (Tempat Penampungan Sementara) Istimewa yang diduga ilegal. Hal tersebut bermula saat Pasar Pasir Gintung mengalami pembangunan kembali dan mengharuskan para pedagang melakukan relokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS Pedagang). Oleh karena itu, Kementerian PUPR menyediakan 210 kios TPS yang beralamat di Jalan Manggis dan ujung Jalan Pisang. Namun, para pedagang mengeluhkan bahwa ukuran TPS tersebut sangat terbatas (ukuran 1 x 1 meter) dan tidak memungkinkan dilakukannya kegiatan jual beli. Oleh karena itu, bagi para pedagang yang merasa lokasi tersebut kurang luas, dapat mengajukan tambahan lapak dengan membayar sebesar Rp. 1.000.000 hingga Rp. 1.500.000

Namun tak hanya itu, lain dari pada TPS yang telah disediakan oleh kementerian PUPR tersebut, terdapat 34 kios baru di depan Pasar Pasir Gintung yang disebut sebagai TPS istimewa sebesar 3 x 1,5 meter. Para pedagang yang ingin berdagang di TPS istimewa tersebut harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 5.000.000 hingga Rp. 8.000.000, dan diduga TPS istimewa tersebut di bangun oleh oknum – oknum paguyuban dikarenakan lokasi tersebut bukanlah lokasi resmi TPS Pedagang Pasar Pasir Gintung yang disediakan oleh Kementerian PUPR.

Yulizar menjelaskan bahwa terdapat beberapa laporan yang masuk kepada KPP-HAM Lampung mengenai hal tersebut. “Ada beberapa pedagang yang memang sudah berdagang belasan tahun di depan Pasar Pasir Gintung, namun karena lokasi berdagang nya dijadikan TPS istimewa, dia diharuskan membayar uang sebesar Rp. 5.000.000 sampai Rp. 8.000.000, bahkan ada yang sampai pinjam rentenir.” Ujar Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung.

Ia menjelaskan bahwa KPP-HAM Lampung telah menyuratkan Walikota Bandar Lampung dan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Namun, sampai dengan berita ini ditayangkan, masih belum ada langkah – langkah penyelesaian oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung selaku yang berwewenang. Ia juga menjelaskan bahwa KPP – HAM Lampung akan melakukan tindakan hukum sebagaimana seharusnya kepada Polda Lampung.

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

One comment

  1. Many people use their lotteries to improve money for useful initiatives that improve education, public infrastructure and cultural services.
    Once the lottery is played by you, you’re helping to finance these
    programs when you fund your own ambitions of winning it big.
    Have fun and good luck!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *