PERANNEWS.CO.ID, Jakarta– di kuti dari laman kbr.id Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Presiden (keppres) pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, jika pemberhentian hanya secara biasa atau memberhentikan dengan hormat. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, seharusnya Firli dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), lantaran melakukan pelanggaran berat berdasarkan …
Read More »
Peran News Akurat dan Terpercaya