Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga kini belum dapat memastikan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum teknis dalam proses pencairan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menyampaikan bahwa anggaran THR sebenarnya telah dialokasikan dalam pos belanja pegawai pada APBD 2026. Namun demikian, besaran serta mekanisme pencairan belum dapat ditentukan sebelum regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Menurutnya, keputusan untuk menunggu bukan tanpa alasan, mengingat pemerintah pusat tengah menyusun aturan yang akan mengatur komponen pembayaran hingga jadwal realisasinya.
Secara nasional, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proses pencairan THR masih dalam tahap finalisasi. Ia menegaskan bahwa pengumuman resmi terkait kebijakan tersebut nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden.
Peran News Akurat dan Terpercaya