Foto tersangka

KPK Pastikan Penyidikan Berjalan, ISW Sekretaris Bappeda Lampung Tengah Belum Ditahan dalam Kasus Suap PBJ

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan suap pengaturan pemenang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kabupaten Lampung Tengah masih terus berlangsung. Hingga hari ini, ISW—Sekretaris Bappeda Lampung Tengah yang disebut dalam konstruksi perkara—belum ditahan oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Mungki, menjelaskan bahwa penahanan tidak otomatis dilakukan terhadap setiap nama yang muncul dalam berkas penyidikan. Menurutnya, langkah hukum tersebut hanya dapat diambil bila penyidik meyakini telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Nama ISW memang tercantum dalam koordinasi terkait pengaturan pemenang PBJ. Namun penahanan hanya dapat dilakukan ketika bukti dirasa cukup oleh penyidik. Seluruh proses masih dalam pendalaman,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dugaan Skema Pengondisian Tender. Dalam konstruksi perkara, penyidik mendalami dugaan adanya skema pengondisian pemenang tender yang melibatkan beberapa pihak. Ardito Wijaya disebut meminta Riki Hendra untuk berkoordinasi dengan sejumlah pejabat, termasuk ANW dan ISW, guna mengatur pelaksanaan tender di beberapa SKPD.

KPK kini memeriksa alur komunikasi, intensitas koordinasi, serta potensi aliran dana yang dapat menguatkan unsur suap.

Pasal Potensial yang Dijeratkan. Berdasarkan temuan awal, KPK menilai perkara ini berpotensi dijerat dengan beberapa ketentuan dalam UU Tipikor, di antaranya:

Pasal 5 ayat (1) huruf a/b tentang pemberian atau penerimaan suap,

Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a/b terkait penerimaan hadiah atau janji karena jabatan,

Pasal 12 huruf i mengenai penyalahgunaan kewenangan,

Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

KPK menegaskan penentuan pasal baru menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan kecukupan alat bukti.

KPK Dorong Sikap Kooperatif. Lembaga antirasuah tersebut meminta seluruh pihak yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.

“Kami bekerja berdasarkan data dan bukti. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun,” tegas Mungki.ISW Masih Bungkam. Upaya redaksi untuk memperoleh tanggapan ISW terkait posisinya dalam perkara ini belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi.

KPK menyatakan status hukum ISW akan disampaikan secara resmi ketika seluruh tahapan penyidikan, baik secara formil maupun materiil, dinyatakan lengkap.

Komitmen KPK. Kasus suap PBJ Lampung Tengah menjadi salah satu perhatian publik karena diduga melibatkan pejabat daerah dalam pengondisian proyek bernilai besar. KPK memastikan seluruh proses penyidikan akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. (*)

BACA JUGA :

Budiyono Resmi Daftar Calon Rektor Unila 2027-2031, Ajak Kandidat Berkompetisi Sehat

BANDAR LAMPUNG – Dr. Budiyono, S.H., M.H., resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor Universitas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *