Polresta Bandarlampung Grebek Produksi Tembakau Sintetis

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi dalam sebuah kamar kos di tengah pemukiman padat.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis dini hari, 19 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Kebersihan, Gang Isna, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial MR (33), warga asal Kinciran, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Ia diduga kuat sebagai peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis.

“Tersangka MR ini diperintahkan oleh seorang bandar berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangan resminya yang dilansir dari Elshinta.com, Sabtu (28/6/2025).

Kombes Alfret menjelaskan, bandar G berasal dari Jakarta dan menyuruh MR pindah ke Bandar Lampung untuk mendirikan dan mengelola laboratorium tembakau sintetis. Dalam perannya, MR juga bertugas mendistribusikan barang ke titik-titik yang telah ditentukan oleh bandar.

“Ia menerima upah sebesar Rp10 juta per bulan,” jelas Alfret.

Bahan baku berupa cairan kimia sintetis dikirim langsung dari Jakarta. MR kemudian meracik tembakau sintetis di tempat kos tersebut dan mendistribusikannya sesuai instruksi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Made, menjelaskan bahwa bisnis haram ini dijalankan secara daring.

“Pemesanan dilakukan melalui media sosial, dan pembayarannya tidak melalui rekening bank, melainkan menggunakan aplikasi tertentu,” kata Made.

Kompol Made juga mengungkapkan harga jual dari barang terlarang itu cukup tinggi. Seratus gram tembakau sintetis dijual dengan harga Rp6 juta, sedangkan cairan sintetis seberat 50 mililiter dijual Rp4 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

– 278 gram tembakau sintetis siap edar,
– 97 gram bahan baku tembakau,
– 240 mililiter cairan kimia pencampur.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Lampung kini tengah memburu pelaku lainnya termasuk sang bandar G yang diduga masih bersembunyi di Jakarta.

Pihak kepolisian memperkirakan bahwa dari pengungkapan kasus ini, mereka telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan menghindarkan kerugian negara senilai Rp800 juta.

sumber : gsnlampung.id

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *