PERANNEWS.CO.ID – Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjamin pemerintah akan menjalankan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Berkenaan hasil putusan MK, yang pertama, secara resmi kami belum menerima petikan atau salinan dari keputusan MK tersebut yang tentunya nanti segera akan kami koordinasikan. Kedua, tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan,” katanya kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Prasetyo menyebut putusan nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024 itu merupakan kabar baik bagi kebebasan berpendapat. “Tentu keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Selama ini, lanjut Prasetyo, kebebasan berpendapat sudah terjadi di Indonesia dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat juga harus dilandasi rasa tanggung jawab.
“Ketiga, tentu keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat, maka menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh UUD kita. Namun yang paling penting adalah marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab,” jelas Politikus Partai Gerindra itu.
Prasetyo berharap masyarakat tidak melandasi pendapat dengan kebencian. Ia juga berharap pendapat yang disampaikan disertai data.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan dua gugatan terkait UU ITE dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024.
Terkait nomor perkara 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pasal tentang “menyerang kehormatan” di UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan untuk memidanakan pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatannya.
Dengan demikian, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, tidak dapat menggunakan pasal tersebut.
Kemudian terkait nomor perkara 115/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa kerusuhan di ruang digital tak dapat menjadi delik pidana dalam kasus penyebaran berita bohong.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya