Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Diduga Beroperasi Bebas di Lahan Milik Negara, APH dan Instansi Terkait Dinilai Abai

Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, semakin marak dan memunculkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Ironisnya, praktik yang diduga berlangsung tanpa izin resmi tersebut terlihat seolah dibiarkan oleh instansi yang seharusnya berwenang, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung. Ketidakhadiran tindakan tegas dari dua lembaga ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum dan pengawasan terhadap sektor pertambangan terabaikan.

Penambangan ilegal tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan hidup di sekitar lokasi tambang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Lebih miris lagi, beberapa lokasi tambang diketahui berada di atas lahan milik negara yang dikelola oleh PTPN 1 Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan terus berjalan tanpa hambatan, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan potensi keterlibatan oknum tertentu.

Salah satu pekerja harian di PTPN 1 Regional 7 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penambangan emas tanpa izin tersebut terjadi di atas lahan negara, dan ironisnya berlangsung hanya beberapa kilometer dari kantor Polsek dan Polres Way Kanan. “Kalau memang ini diperbolehkan, kami juga bisa menambang. Tapi kami tahu itu melanggar hukum. Pertanyaannya, kenapa penegak hukum dan instansi terkait tidak segera bertindak? Apakah mereka tidak tahu atau sengaja tutup mata?” ujarnya.

 

Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindakan yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

• Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” bahwa seseorang yang menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus, atau izin lainnya yang sah secara hukum, dapat dijerat dengan pidana ini.

• Pasal 17 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.”

• Pasal 89 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perambahan kawasan hutan dan/atau melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.”

• Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00.”

Dengan demikian, aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana lingkungan dan pertambangan, yang tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip “due process of law” dalam sistem hukum nasional.

Dalam permasalahan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Lampung patut dipertanyakan komitmennya terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral berada dalam ranah mereka, termasuk kewajiban menindak kegiatan pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin lingkungan maupun izin usaha.

Ketiadaan tindakan nyata dari dinas terkait dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian administratif, bahkan berpotensi masuk ke ranah maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ombudsman RI. Hal ini juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yakni asas kepastian hukum dan asas keadilan.

Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa pengawasan, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di bidang lingkungan dan pertambangan di Lampung. Penegak hukum, baik kepolisian maupun pemerintah daerah, semestinya bersikap proaktif dalam menertibkan aktivitas penambangan yang jelas-jelas menyalahi aturan, terlebih ketika dilakukan di atas tanah milik negara.

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *