PERANNEWS.CO.ID – Jakarta – Sebanyak 50.369 penyelenggaran negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun 2024.
Budi Prasetyo, anggota tim juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan batas waktu pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2025. “Batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025,” katanya, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan pangkalan data pelaporan LHKPN per Kamis (20/3/2025), KPK telah menerima 366.685 LHKPN atau 87,92 persen dari 417.054 wajib lapor.
Secara rinci, penyelenggara negara yang sudah menyampaikan LHKPN terdiri dari 296.136 pejabat eksekutif, 14.362 pejabat legislatif, 17.877 pejabat yudikatif, serta 38.310 pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).
“Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024 agar segera memenuhi kewajibannya ini,” tegas Budi.
Ia mengingatkan para pejabat agar mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap karena akan diperiksa dan bisa diakses secara terbuka. “Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website http://elhkpn.kpk.go.id,” ungkapnya.
Adapun wajib lapor LHKPN saat ini adalah sebanyak 333.405 pejabat bidang eksekutif, 20.745 legislatif, 17.497 yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD.
Berikut rincian LHKPN yang telah disampaikan oleh penyelenggara negara:
– Bidang eksekutif 296.136 dari total 333.405 wajib lapor
– Bidang legislatif 14.362 dari total 20.745 wajib lapor
– Bidang yudikatif 17.877 dari total 17.947 wajib lapor
– BUMN/BUMD 38.310 dari total 44.957 wajib lapor
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya