Kelola Aset Rp 14.715 Triliun, Ini Kewenangan Danantara

PERANNEWS.CO.ID – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diluncurkan pada Senin (24/2/2025).

Pembentukan Danantara mengacu pada perubahan ketiga atas Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi UU itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025, yang mengatur tugas serta fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi.

Sejauh ini, tujuh BUMN raksasa dipastikan bakal beralih ke Danantara. Yakni PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID.

“Ini (Danantara) adalah uang rakyat. Ini adalah uang anak-anak dan cucu-cucu kita. Nilainya adalah hampir US$980 miliar (sekitar Rp15.978 triliun), asset under management,” kata Prabowo dalam Pidato Puncak HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

Kemudian dalam forum internasional World Government Summit yang berlangsung di Dubai, Kamis (13/2/2025), Prabowo membeberkan Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan.

Seluruh proyek itu diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen per tahun.

“Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8 persen. Pada saat yang sama, kami tetap teguh pada komitmen kami untuk memberantas korupsi,” papar Prabowo.

Pemerintah menargetkan aset yang dikelola Danantara mencapai lebih dari 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350), dengan nilai investasi awal yang disiapkan mencapai 20 miliar dollar AS atau setara Rp 325,8 triliun.

Tugas Danantara diatur dalam Pasal 3F UU BUMN yang menyatakan Danantara bertugas mengelola dividen BUMN. “Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN,” tulis aturan itu.

Nah, dalam melaksanakan tugasnya itu, Danantara memiliki enam kewenangan sesuai Pasal 3F ayat (2) UU BUMN.

Kewenangan pertama, mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN. Kewenangan kedua, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Kewenangan ketiga, menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

Kewenangan keempat, membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

Kewenangan kelima, menyetujui usulan penghapusan tagihan atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

Kewenangan keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan holding operasional.

sumber : rilis.id

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *