PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Seorang guru di Lampung berinisial JS (25) ditangkap Bareskrim Polri lantaran melakukan penipuan dengan video deepfake AI.
Parahnya, pelaku menggunakan wajah Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani untuk melancarkan aksinya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan tersangka JS adalah guru di Kabupaten Pringsewu yang merupakan satu komplotan dengan tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.
Para pelaku menggunakan modus dengan menggugah dan menyebarluaskan video di platform Instagram memanfaatkan teknologi deepfake.
“Mereka menggunakan foto dan suara yang menyerupai Bapak Presiden Subianto, Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini dilakukan agar tampak seolah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Himawan di Bareskrim Polri, pada Jumat (7/2/2025).
Kemudian tersangka mengunggah viveo penipuan di akun Instagram Indo Berbagi 2025 yang dikelola oleh tersangka dengan jumlah followers kurang lebih 9.399.
Tersangka juga mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik perhatian masyarakat. Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer jumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
“Korban yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelasnya.
Ternyata tersangka telah melakukan kegiatan penipuan sejak tahun 2024 yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan sejak bulan Desember, tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp65 juta yang juga korbannya kurang lebih 100 orang, berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ucap Himawan.
Adapun dalam penangkapan ini pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman dipidana pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau dendang paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian juga Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake pejabat negara. Dia ditangkap di Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Bumi Nabung, Lampung Tengah.
Tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban. Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi.
Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.
Tersangka AMA mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
Sementara satu pelaku lagi yang termasuk dalam sindikat ini, berinisial FA masih dalam pengejaran polisi.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya