SERIKAT PEKERJA DAN KARYAWAN BUMN PANGAN PT PERIKANAN INDONESIA TOLAK RENCANA PHK MASSAL DAN SEPIHAK

PeranNews, Jakarta –

Serikat Pekerja dan karyawan PT Perikanan Indonesia secara tegas menolak corporate action manajemen PT Perikanan Indonesia yang ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Menurut Ketua Umum SP3I, Aris Widodo menegaskan “Proses PHK tersebut jelas-jelas sangat tidak transparan, programnya dilakukan tanpa penjelasan memadai kepada karyawan. Bahkan manajemen perusahaan sama sekali tidak melakukan komunikasi dan melibatkan Serikat Pekerja dalam bentuk apapun. Hal ini menunjukan manajemen memiliki niat yang kurang profesional dan tidak serius dalam mengurus hak-hak dan kepastian hukum karyawannya”.

Manajemen PT Perikanan Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat JI.Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara melakukan penyampaian hasil internalisasi corporate action yang diduga sekaligus melakukan upaya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara serentak dan massal. Karena pada tanggal yang sama, Manajemen juga menugaskan para BOD-1 atau Vice President untuk melakukan kegiatan yang serupa pada level Kantor Cabang yang dimiliki oleh PT Perikanan Indonesia di berbagai wilayah di Indonesia.

Adapun, Pertemuan tanggal 31 Oktober 2024 itu menindaklanjuti sosialisasi Internalisasi Corporate Action yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2024. Undangan pertemuan pada tanggal 14 Oktober 2024 tidak diberikan kepada seluruh pekerja namun terbatas hanya kepada perwakilan yaitu para Vice President, Kepala Cabang, dan Kepala Unit.

Para pekerja hanya memperoleh undangan untuk mengikuti sosialisasi assessment pegawai tetap pada tanggal 16 Oktober 2024. Asessment ini dikoordinir Konsultan Insight Jogja. Dalam pelaksanaan sosialisasi assessment dari pihak konsultan juga tidak diperoleh penjelasan yang memadai terkait maksud dan tujuan dilakukannya permohonan kerjasama proses assessment. Pihak Konsultan hanya menjelaskan terkait pedoman pelaksaaan ujian assessment yang akan dilakukan serentak kepada seluruh level karyawan baik ujian psikologi sampai dengan wawancara.

Sangat disayangkan, hasil dari ujian assessment yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan PT Perikanan Indonesia tidak dapat diketahui hasilnya, baik secara relatime maupun tidak juga diumumkan oleh manajemen selaku penyelenggara. Hal ini menjadi sebuah tanda tanya besar bagi seluruh karyawan, yang akhirnya kami berkesimpulan bahwa tes tersebut dilakukan bersifat formalitas saja, dan tidak memengaruhi apapun terkait PHK massal yang akan segera terjadi. Patut diduga tes tersebut hanyalah sebuah kamuflase agar proses PHK ini terlihat seolah telah memenuhi unsur proses yang sesuai dengan GCG.

Sehingga sampai pada saat pekerja diundang untuk hadir pada tanggal 31 Oktober 2024 dalam kondisi yang gamang dan penuh ketidakjelasan dikarenakan tidak adanya transparansi dan komunikasi pendahuluan dari Direksi, pejabat satu tingkat di bawah Direksi maupun konsultan kepada Serikat Pekerja Kondisi demikian dapat memunculkan potensi tidak terpenuhinya hak- hak pekerja yang diatur dalam peraturan undang-undang, peraturan pemerintah dsb dan dapat juga dikatakan telah melanggar UU no.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mana pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam hal apabila proses PHK yang mungkin tidak dapat dihindari maka maksud, tujuan dan alasan PHK semestinya diberitahukan oelah pengusaha dalam hal ini manajemen kepada pekerja dan atau serikat pekerja.

” Manajemen tidak sama sekali melakukan komunikasi dan upaya upaya sejenis kepada Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia, hal ini membuktikan bahwa adanya sikap antipati manajemen kepada Serikat Pekerja yang menaungi karyawan. Kami seringkali tidak dilibatkan dalam proses yang berhubungan dengan kepentingan karyawan, sedari awal pasca proses merger antara PT Perikanan Indonesia dengan PT Perikanan Nusantara dan proses holdingisasi dengan Holding Pangan ID FOOD, manajemen sudah menunjukan sikap yang bertolak belakang, antipati, dan terus berusaha menghindari komunikasi dengan pihak Serikat Pekerja.” Ungkap Toro selaku Wakil Sekretaris Umum SP3I.

Perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana seluruh anak bangsa ini berjuang bersama untuk memajukannya, memperoleh nafkaf bagi keluarga, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kami tidak ingin Direksi melakukan penyimpangan sehingga kami meminta:

1. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam proses ini dengan menjunjung pilar GCG antara lain Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi serta Fairness;

2. Mengedepankan itikad baik dan kejujuran sehingga tidak terjadi PHK secara massal, serampangan dan tidak memenuhi aturan aturan dasar yang sudah ditetapkan sebagaimana mestinya.

3. Menolak Pemutusan Hubungan Kerja dalam bentuk apapun, tanpa ada nya komunikasi dan transparansi program perusahaan secara menyeluruh kepada pekerja dan atau serikat pekerja. Melakukan proses bipartit yang sesuai dengan anjuran Undang-Undang yang berlaku.

4. Menetapkan prinsip kekeluargaan dan tidak mengedepankan ego sektoral, intimidasi, hingga pemaksaan kepada seluruh pekerja untuk menerima PHK baik secara perorangan maupun sukarela.

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *