Hasbi Hasan Ajukan Kasasi Kasus Suap, Skandal TPPU Masih Mengendap

PERANNEWS.CO.ID – Jakarta – Nasib mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, tampaknya masih bakal diselimuti oleh berbagai warna temaram. Betapa tidak.

Ia memang telah dijatuhi vonis penjara selama enam tahun dalam kasus suap pengurusan perkara, namun masih terdapat satu lagi persoalan hukum yang bakal dihadapinya, yakni terkait skandal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dimana ia dan Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait putusan vonis enam tahun penjara pada kasus suap pengurusan perkara di MA, Hasbi Hasan diketahui tengah mengajukan kasasi. Hal yang sama, juga dilakukan oleh KPK. Langkah hukum ini merupakan buntut dari tidak berubahnya vonis di tingkat banding.

“Pengiriman berkas kasasi,” demikian tertulis di situs SIPP PN Jakarta Pusat seperti terlihat pada hari Senin (14/10/2024) kemarin. Hal ini menandakan jika Hasbi Hasan memang tengah mengajukan kasasi dalam perkara kasus suap pengurusan perkara di MA.

Perkara kasasi yang diajukan Hasbi Hasan –yang diketahui merupakan kakak kandung dari Cawabup Tulang Bawang (Tuba) Hankam Hasan- ini juga sudah teregistrasi di MA dengan nomor perkara: 7143 K/PID.SUS/2024 pada 11 Oktober 2024 lalu. Tetapi, sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses distribusi di MA.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan, mantan Sekretaris MA itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan tempat kerjanya.

Tidak hanya itu. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana kurungan selama enam bulan.

Diketahui, majelis hakim pun menjatuhkan hukuman kepada Hasbi Hasan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis tersebut. Hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi Hasan pun tidak berubah.

Dan selain kasus suap, Hasbi Hasan juga masih menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam skandal kasus TPPU ini, KPK juga menetapkan Windy Idol yang dalam persidangan terungkap memiliki kedekatan tersendiri dengan Hasbi Hasan, sebagai tersangka.

Namun, hingga saat ini belum diketahui kapan dimulainya persidangan skandal TPPU dengan tersangka Hasbi Hasan dan Windy Idol itu. Dengan masih mengendapnya atau belum dapat dipastikannya waktu digelarnya perkara tersebut di meja hijau, dipastikan beberapa orang yang sempat dimintai keterangan oleh KPK pada perkara tersebut, tidak akan tenang. Karena tidak tertutup kemungkinan, skandal TPPU akan merembet ke banyak pihak.

sumber : kbninewstex.com

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *