PERANNEWS.CO.ID – Jakarta – Baru-baru ini, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan serius terkait potensi gempa megathrust di zona Selat Sunda dan Mentawai-Siberut.
Lantas, mengapa megathrust di dua zona megathrust itu menjadi wilayah yang lebih diwaspadai?
”Zona Megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut memiliki potensi yang diduga sebagai zona kekosongan gempa besar (seismic gap) yang sudah berlangsung selama ratusan tahun,” ujar Daryono Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG dalam siaran persnya, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, seismic gap perlu diwaspadai karena dapat melepaskan energi gempa signifikan yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Untuk diketahui, seismic gap merupakan area sepanjang batas lempeng aktif yang belum mengalami gempa besar dalam kurun waktu lebih dari 30 tahun.
BMKG memperkirakan gempa megathrust di Selat Sunda dapat mencapai magnitudo maksimal 8,7, sementaa di Mentawai-Siberut bisa mencapai 8,9. Gempa sebesar itu tentu akan menimbulkan kerusakan yang sangat luas dan berpotensi memicu tsunami.
Lalu, apa yang terjadi jika suatu wilayah mengalami gempa dengan magnitudo mencapai 8,9? Untuk mendapatkan jawabannya, mari kita telaah terlebih dahulu apa itu magnitudo?
Melansir Britannica, magnitudo menggambarkan seberapa besar energi yang dilepaskan saat gempa terjadi dan biasanya dinyatakan dalam angka.
Alat yang digunakan untuk mencatat getaran gempa bumi disebut seismograf. Seismograf akan merekam gerakan tanah yang terjadi akibat gempa dalam bentuk garis-garis pada kertas atau secara digital. Garis-garis ini menunjukkan variasi amplitudo gelombang seismik yang dihasilkan oleh gempa.
Skala magnitudo yang umum digunakan membagi kekuatan gempa menjadi beberapa kategori:
- 2.5 atau kurang: Gempa bumi umumnya tidak terasa, tetapi dapat tercatat oleh seismograf. Terjadi jutaan kali setiap tahunnya.
- 2.5 hingga 5.4: Sering dirasakan, namun hanya menyebabkan kerusakan ringan. Terjadi sekitar 500.000 kali setiap tahunnya.
- 5.5 hingga 6.0: Dapat menyebabkan kerusakan ringan pada bangunan dan struktur lainnya. Terjadi sekitar 350 kali setiap tahunnya.
- 6.1 hingga 6.9: Dapat menyebabkan kerusakan parah di daerah yang padat penduduk. Terjadi sekitar 100 kali setiap tahunnya.
- 7.0 hingga 7.9: Gempa bumi besar yang menyebabkan kerusakan serius. Terjadi sekitar 10-15 kali setiap tahunnya.
- 8.0 atau lebih: Gempa bumi dahsyat yang dapat menghancurkan total komunitas di dekat pusat gempa. Terjadi sekitar sekali atau dua kali setiap tahunnya.
Dari uraian di atas, maka dapat terlihat bahwa gempa dengan magnitudo 8,9 atau lebih, meski jarang terjadi, akan menimbulkan akibat yang sangat fatal.
Selain itu, dalam mengukur kekuatan gempa sering digunakan beberapa skala lain, yaitu Skala Richter (SR) dan Skala Intensitas Gempabumi BMKG (SIG BMKG).
1. Skala Richter
Skala Richter adalah alat ukur yang dikembangkan oleh Charles Richter untuk mengukur kekuatan atau magnitudo gempa bumi. Skala ini didasarkan pada amplitudo gelombang seismik yang terekam oleh seismograf. Melansir laman mtu.edu, semakin besar amplitudo gelombang, semakin kuat pula gempa bumi tersebut.
Skala Richter menggunakan skala logaritmik, artinya setiap peningkatan satu angka menunjukkan peningkatan kekuatan gempa sebesar 10 kali lipat. Sebagai contoh, gempa berkekuatan 6 skala Richter memiliki kekuatan 10 kali lebih besar dibandingkan gempa berkekuatan 5 skala Richter.
Berikut adalah gambaran umum dampak gempa bumi berdasarkan skala Richter:
- Skala Richter 1-3: Gempa bumi umumnya tidak terasa oleh manusia dan hanya terdeteksi oleh seismograf.
- Skala Richter 4: Gempa bumi mulai terasa di dalam ruangan, terasa seperti ada truk yang lewat. Barang-barang ringan mungkin bergoyang.
- Skala Richter 5: Gempa bumi terasa di luar ruangan. Barang-barang di dalam rumah bisa jatuh, dan beberapa bangunan mungkin mengalami kerusakan ringan.
- Skala Richter 6: Gempa bumi menyebabkan kerusakan pada bangunan, terutama yang tidak dibangun dengan kokoh. Jendela bisa pecah dan furnitur bisa bergeser.
- Skala Richter 7: Gempa bumi dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan pada bangunan dan infrastruktur. Beberapa bangunan mungkin runtuh.
- Skala Richter 8: Gempa bumi besar yang dapat menyebabkan kerusakan luas dan menimbulkan korban jiwa.
- Skala Richter 9 dan lebih: Gempa bumi sangat dahsyat yang dapat menyebabkan kerusakan total pada daerah yang luas.
2. SIG BMKG
Untuk mengukur seberapa besar dampak gempa bumi di Indonesia, BMKG telah mengembangkan Skala Intensitas Gempabumi BMKG (SIG BMKG).
Seperti dipaparkan di laman BMKG.go.id, SIG BMKG adalah skala yang dirancang khusus untuk menggambarkan tingkat kerusakan yang diakibatkan oleh gempa bumi di Indonesia. Skala ini mempertimbangkan kondisi geografis, jenis bangunan, dan budaya masyarakat Indonesia.
SIG BMKG menggunakan lima tingkatan yang ditandai dengan warna berbeda, masing-masing mewakili tingkat kerusakan yang berbeda:
- Tingkat I (Putih): Gempa bumi tidak terasa oleh manusia dan hanya terdeteksi oleh alat.
- Tingkat II (Hijau): Gempa bumi dirasakan oleh sebagian orang, tetapi tidak menyebabkan kerusakan. Benda-benda ringan seperti lampu gantung mungkin bergoyang.
- Tingkat III (Kuning): Gempa bumi menyebabkan kerusakan ringan pada bangunan, seperti retakan pada dinding atau atap yang bergeser sedikit.
- Tingkat IV (Jingga): Gempa bumi menyebabkan kerusakan yang lebih parah, seperti dinding retak, atap runtuh sebagian, dan struktur bangunan mengalami kerusakan.
- Tingkat V (Merah): Gempa bumi menyebabkan kerusakan yang sangat parah, seperti bangunan roboh, jalan retak, dan infrastruktur rusak parah.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya