PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Mahkamah Agung tak mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan PT Philips Seafood Indonesia berdasarkan putusan 709 K/Pdt.Sus-PHI/2024 dan 771 K/Pdt.Sus-PHI/2024.
Sebelumnya pihak perusahaan PT. Philips Seafood Indonesia mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili perkara nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk dan 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk.
Di mana, dalam putusannya majelis hakim MA justru mengabulkan gugatan para buruh untuk sebagian dan memerintahkan PT. Philips Seafood Indonesia sebagai tergugat untuk membayarkan pesangon beserta hak normatif lainnya sebesar 1,4 Miliar rupiah.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan gugatan ini telah bergulir sejak November 2023 lalu.
Di mana 17 buruh perempuan yang merupakan bagian dari 40 buruh perempuan yang di PHK oleh PT. Philips Seafood Indonesia pada tahun 2022 lalu.
Dalam gugatan sebelumnya para buruh yang bekerja sebagai tenaga kupas udang dan rajungan di perusahaan tersebut sejak tahun 1998 mendalilkan salah satunya bahwa mereka adalah pekerja tetap karena pada dasarnya aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama ini adalah pekerjaan pokok dalam perusahaan tersebut.
Putusan ini menjadi lilin harapan dalam kegelapan situasi ketenagakerjaan di Indonesia terutama pasca UU Cipta Kerja diterbikan oleh Pemerintah, sebagaimana diketahui UU Cipta Kerja telah banyak mengkebiri hak-hak buruh yang semestinya dijamin oleh negara.
Selain itu, putusan ini juga kami melihat bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Karang masih menjadi ruang bagi kelompok miskin buta hukum dan tertindas untuk mencari keadilan ditengah terpinggirkannya nasib buruh melalui UU Cipta Kerja yang hanya menguntungkan pihak perusahaan.
“Melalui putusan kasasi ini menjadi gambaran kepada perusahaan-perusahaan untuk dapat menghormati dan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja/buruh,” ungkapnya.
Dan tidak hanya mementingkan keuntungan semata dan melakukan tindakan melawan hukum, mengingat masih banyak pekerja yang bernasib serupa dengan 17 buruh perempuan yang hari ini harus menggugat ke pengadilan karena haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Karenanya, LBH Bandar Lampung meminta kepada Pihak PT. Philips Seafood Indonesia untuk dapat menjalankan putusan kasasi tersebut dengan sukarela.
“Kami meminta perusahaan, dalam hal ini PT Philips Seafood Indonesia untuk segera melaksanakan putusan kasasi ini. Mengingat proses yang berjalan sejak 2022, 17 buruh telah melalui masa-masa sulit pasca di PHK sepihak oleh perusahaan,” lanjutnya.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya