PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Kepiawaian pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung dalam urusan geser-menggeser dana pusat hingga Rp 144 miliar lebih dalam dua tahun terakhir –dan senyatanya melanggar ketentuan perundang-undangan-, ternyata tidak diimbangi dengan kinerja dalam pendataan aset tetap secara maksimal. Terbukti, sampai saat ini setidaknya terdapat 1.018 bidang tanah yang merupakan aset pemkot, belum disertifikatkan.
Diantara ribuan aset tanah milik Pemkot Bandar Lampung yang tidak diurus bukti hak kepemilikannya oleh BPKAD tersebut, sebanyak 828 bidangnya merupakan tanah dibawah jalan.
Bukan hanya itu aset yang terancam raib akibat tidak terurus oleh BPKAD. Terdapat juga 89 unit kendaraan dinas yang tersebar pada sembilan OPD tidak jelas kepemilikannya berupa BPKB. Dan akibat “lembon”nya BPKAD dalam menangani aset ini, sampai akhir tahun 2023 lalu ada 24 kendaraan bermotor lainnya yang tidak lagi diketahui keberadaannya. Dengan nilai estimasi tidak kurang dari Rp 395.500.000,00.
Ada juga aset tetap berupa peralatan mesin kendaraan bermotor sebanyak 128 unit dalam kondisi mangkrak karena rusak berat. Namun, sampai saat ini belum dilakukan penghapusan. Padahal, demikian yang diestimasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024, nilai aset mangkrak itu mencapai nominal Rp 4.574.939.877,00.
Sementara, aset tetap berupa ruko/kios/toko yang sampai saat ini tidak tercatat oleh BPKAD tersebar pada enam pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan. Nilai aset ini cukup besar, yaitu Rp 41.112.112.880,00. Selain itu, terdapat delapan randis yang juga sama-sama belum tercatat dalam Neraca Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023.
Lalu, dimana saja 89 randis yang tidak terurus BPKB-nya sebagai bukti kepemilikan oleh BPKAD selama ini? Pada Dinas PU ada satu unit, di BPBD delapan unit, pada Dinas Kesehatan terdapat 11 unit, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang paling banyak, ada 52 randis tanpa BPKB.
Serta pada Dinas Damkar terdapat empat unit, di Kantor Kecamatan Enggal dua unit, Kecamatan Teluk Betung Barat satu unit, Sekretariat DPRD dua unit, dan di Sekretariat Pemkot Bandar Lampung terdapat delapan randis yang tidak memiliki BPKB.
Sedangkan 24 unit randis aset tetap Pemkot Bandar Lampung yang sekarang tidak lagi diketahui keberadaannya akibat lembonnya pejabat BPKAD dalam mendata aset, sebelumnya berada di DLH sebanyak dua unit, Kecamatan Enggal tiga unit, Kecamatan Langkapura dua unit, Kecamatan Teluk Betung Selatan tiga unit, Sekretariat DPRD satu unit, dan Sekretariat Kota Bandar Lampung “menghilangkan” 14 unit randis aset tetap.
128 unit randis aset tetap yang kini dalam kondisi mangkrak karena rusak berat namun belum dilakukan penghapusan, keberadaan sebelumnya menjadi tanggung jawab Sekretariat Kota sebanyak tiga unit, BPBD lima unit, Dinas Kesehatan enam unit, DLH 19 unit, Dinas Pertanian lima unit, Kecamatan Bumi Waras 12 unit, dan Kecamatan Kemiling 16 unit.
Pada Kecamatan Labuhan Ratu terdapat satu unit randis aset tetap yang mangkrak, Kecamatan Panjang lima unit, Kecamatan Rajabasa sembilan unit, Kecamatan Sukabumi tiga unit, Kecamatan Sukarame dua unit, Kecamatan Tanjung Karang Barat 12 unit, Kecamatan Tanjung Karang Timur 11 unit, Kecamatan Teluk Betung Barat empat unit, Kecamatan Teluk Betung Utara 11 unit, Kecamatan Enggal dua unit, dan Kecamatan Teluk Betung Selatan juga dua unit.
Sementara, delapan unit randis lain yang belum tercatat dalam neraca, keberadaannya di Dinas Damkar empat unit dan BPBD juga empat unit.
Mengapa “kecalakan” menggeser dana pusat hingga Rp 144 miliar yang jelas-jelas dibatasi penggunaannya dengan entengnya dipergunakan untuk kegiatan lain, tidak diwujudkan dalam pendataan ribuan aset tetap Pemkot Bandar Lampung yang kini terancam raib? Sayangnya, sampai saat ini, Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, belum mau memberikan penjelasan apapun.
Sebuah sumber Senin (2/9/2024) malam, menyatakan, saat ini Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung itu tengah konsentrasi untuk melengkapi data yang diminta Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dalam APBD TA 2023 kemarin.
Sebelumnya, sebuah sumber Minggu (1/9/2024) siang, menyatakan, meski telah memberikan keterangan, besar kemungkinan Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung akan “kembali diundang” ke Gedung Bundar untuk mengklarifikasi beberapa temuan dan data terakhir yang masuk ke tim penyidik Kejaksaan Agung.
“Ada data-data baru yang dikirimkan masyarakat. Setelah dilakukan telaahan, data tersebut valid dan karenanya bisa saja akan dilakukan permintaan keterangan kembali kepada beberapa pihak terkait, termasuk pejabat di BPKAD dan beberapa OPD lain,” kata sumber itu melalui telepon.
Apakah data baru tersebut mengenai “disikatnya” dana pusat yang dibatasi penggunaannya selama dua tahun terakhir sebesar Rp 144 miliar lebih itu?
“Ya, bisa juga diantaranya soal itu. Pertanggungjawabannya kan harus jelas. Nggak bisa cuma dibilang, karena seluruh penerimaan yang masuk ke rekening kas daerah telah bercampur menjadi satu, sehingga tidak jelas mana dana pusat dan mana PAD. Justru dengan jawaban semacam itu, semuanya harus diurai secara detail rupiah per-rupiah ke penyidik, termasuk asal-usul dan sebagainya. Dan kalau tidak bisa menjelaskan dengan benar, berarti ada sesuatu yang dilanggar,” jelas sumber tersebut, seraya menambahkan, meruyaknya berita mengenai skandal keuangan di BPKAD Kota Bandar Lampung selama ini telah menjadi atensi Presiden Jokowi karena ia mendapat informasi langsung dari berita yang diterimanya.
sumber : kbninewstex.com
Peran News Akurat dan Terpercaya