PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung akan menurunkan tim pemeriksa sebanyak 20 personil mulai Selasa (13/8/2024) besok guna menelisik kinerja dan penggunaan anggaran pada semester pertama tahun 2024 di OPD lingkungan Pemprov Lampung.
Demikian yang teruangkap dalam rapat entry meeting antara BPK dengan jajaran petinggi Pemprov Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/8/2024) siang.
Pada rapat yang dipimpin Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, itu juga terungkap agenda pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim BPK. Bukan hanya mengenai kinerja hingga smester pertama di 2024 saja, namun juga membedah sejak tahun anggaran 2020.
Dan telah ditetapkan 11 OPD yang akan diperiksa oleh tim BPK RI Perwakilan Lampung mulai Selasa (13/8/2024) besok. Yaitu Sekretariat Daerah, Bappeda, Balitbangda, BPKAD, dan Inspektorat. Selain itu, Dinas BMBK, Dinas PSDA, Dinas PKPCK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.
Yang patut digarisbawahi, pemeriksaan oleh tim BPK mulai Selasa (13/8/2024) besok pada 11 OPD itu baru pendahuluan. Dengan sasaran pemeriksaan pada:
- Mekanisme sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional dan implementasinya.
- Perencanaan dan pelaksanaan APBD untuk memenuhi belanja wajib, SPM, dan dukungan prioritas nasional.
- Belanja daerah dapat terpenuhi oleh sumber pendapatan daerah yang terukur secara rasional.
- Pengendalian kas daerah telah memadai dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan APBD, baik oleh pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri telah memadai.
Dalam rapat entry meeting BPK RI Perwakilan Lampung dengan petinggi Pemprov Lampung tersebut juga diungkap adanya fakta mengenai tindaklanjut atas permasalahan berkaitan dengan pemeriksaan yang tertuang dalam LHP LKPD 2023. Dimana penganggaran dan pendapatan belanja menjadi titik perhatian, karena belum sesuai dengan ketentuan.
Karenanya, BPK meminta Gubernur Lampung agar mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit anggaran. Gubernur juga diminta agar memerintahkan Sekdaprov selaku Ketua TAPD dalam mengevaluasi APBD untuk mempertimbangkan potensi daerah dan perhitungan rasional dalam menetapkan anggaran pendapatan asli daerah (PAD), dan merencanakan belanja daerah sesuai kemampuan ketersediaan dana.
Para petinggi Pemprov Lampung yang mengikuti rapat dengan BPK terdiri dari Sekdaprov Fahrizal Darminto, Inspektur Freddy SM, Kepala Bappeda Elvira Ummihani, Kepala Dinas BMBK Taufik, Kepala Dinas PKP & CK, Thomas Edwin, Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Sulpakar, Kepala Dinas Kesehatan Edwin, Kepala Dinas PSDA Budi Dharmawan, Plt Kepala Badan Litbangda Dany Wahyudi, Sekretaris BPKAD, dan Sekretaris Dinas Sosial.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kegiatan rapat entry meeting Senin (12/8/2024) siang, merupakan langkah awal bagi BPK dalam menunaikan tugasnya, yaitu melakukan pemeriksaan atas kegiatan pemerintahan secara menyeluruh terhadap satuan kerja dibawah kendali Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2024.
Untuk bahan pengingat, bila mengacu pada Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2023 yang ditandatangani –dan dipertanggungjawabkan- Arinal Djunaidi selaku Gubernur pada Mei 2024, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 3.766.194.060.633,03. Atau 78,32% dari target Rp 4.808.699.109.382,17. Ada kenaikan PAD dibanding tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3.678.302.294.680,71.
Di sisi lain, pada tahun anggaran 2023 direalisasikan belanja dan transfer per 31 Desember 2023 sebanyak Rp 7.048.993.246.381,70, dari yang dianggarkan Rp 8.280.862.934.283,54. Bila dibandingkan tahun 2022 terdapat kenaikan sebesar Rp 262.619.175.768,76, yaitu dari Rp 6.786.374.070.612,94.
Namun, defisit keuangan riil Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2023 cukup besar. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024, angkanya mencapai Rp 1.408.450.654.898,52.
Defisit keuangan riil tersebut mengalami peningkatan sebanyak Rp 859.740.458.920,28 bila dibandingkan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 548.710.195.978,24. Hal yang patut dicatat adalah: kenaikan defisit keuangan riil Pemprov Lampung di akhir masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung saat itu mencapai 157%.
Mengapa bisa demikian tinggi kenaikan defisit keuangan riil Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2023? Mengutip dari LHP BPK RI Perwakilan Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2023, tidak lain akibat tidak memadainya penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja. Hal itu dapat dilihat dari penganggaran pendapatan yang tidak berdasarkan perkiraan terukur secara rasional dan dapat dicapai. Bahasa lainnya, Pemprov Lampung tidak memperhatikan potensi dan realisasi tahun sebelumnya.
Ketidakrasionalan itu –sebagai contoh- dibuktikan dengan dianggarkannya bagian laba (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp 496.138.511.099,39. Namun, yang terealisasi hanya Rp 51.110.035.229,39 atau 10,30% saja. Pun hasil penjualan barang milik daerah dianggarkan Rp 592.911.057.254,00, ternyata realisasinya tidak lebih dari Rp 4.170.587.186,00 atau 0,70% dari nilai anggaran.
Dan menurut catatan, defisit keuangan riil Pemprov Lampung dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Artinya, tata kelola pendapatan dan belanja tidak dilakukan secara berimbang, akibat penentuan pendapatan yang tidak terukur dan jauh dari rasionalitas. Di sisi lain, pengembangan upaya peningkatan pendapatan memang tidak diseriusi.
sumber : kbninewstex.com
Peran News Akurat dan Terpercaya