Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi

Direktur Penyidikan Kejagung jadi Kajati Lampung

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.

Dalam surat keputusan tersebut terdapat 25 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi. Selain itu, Jaksa Agung juga turut merotasi 328 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024

Jaksa Agung mempromosikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Selanjutnya Burhanuddin menunjuk Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Kuntadi.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan terkait mutasi tersebut. “Iya Benar,” Singkatnya, Senin (12/8/2024).

Untuk diketahui, jabatan Kajati Lampung sempat kosong pasca ditinggal oleh Nanang Sigit Yulianto.

Sebelum ditunjuknya Kuntadi, pimpinan tertinggi di Kejati Lampung sempat diisi oleh I Gde Ngurah Sriada sebagai Pelaksana Tugas Kajati Lampung.

sumber : lampung.viva.co.id

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung: Apresiasi atas 8 Perda Baru sebagai Arah Kebijakan Pro-Rakyat di Lampung

Selayang Pandang Kebijakan Gubernur Lampung Oleh : Yulizar R Husin Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung Dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *