Pemprov Lampung Buka 7.427 Formasi CPNS dan CPPPK Tahun Ini

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Pemprov Lampung siap membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dengan total 7.427 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari Formasi CPNS Tahun 2024 sebanyak 554 orang dan Formasi PPPK Tahun 2024 sebanyak 6.873 orang.

Formasi ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto pada Senin 12 Agustus 2024 di Paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Menurut Fahrizal, formasi yang telah diterima Pemprov Lampung ini diperuntukkan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, dan sebagian tenaga teknis. Begitu juga CPNS.

“Karena kita mengutamakan pelayanan publik untuk pemerintah provinsi itu kesehatan, pendidikan, sosial dan untuk mendukung pelayanan teknis dibeberapa instansi seperti di kehutanan, perkebunan, pertanian itu butuh banyak,” jelasnya.

Sementara itu, Seleksi CPNS 2024 rencananya akan dibuka Pemerintah RI melalui Kementerian PANRB dan BKN di akhir bulan Agustus ini.

Seleksi CPNS 2024 ini dibuka dengan total 483.575 formasi. Dan untuk PPPK sebanyak 1.383.758 formasi.

Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi peserta agar bisa mengikuti seleksi CPNS 2024. Selain itu, peserta yang dinyatakan lolos juga harus memenuhi passing grade.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman menjelaskan kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD seleksi CPNS dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini.

“Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” ujarnya.

Terkait dengan syarat pendaftaran CPNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024. Berikut rinciannya.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS;
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  11. Passing Grade CPNS 2024
  12. Sementara itu, ada informasi seputar passing grade atau ambang batas CPNS 2024 yang perlu untuk diketahui oleh calon pelamar.

Masih merujuk dari materi yang disampaikan dalam laman resmi KemenPAN-RB, passing grade CPNS 2024 diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Tepatnya pada poin kedua belas yang berisikan penetapan nilai ambang batas. Berikut rinciannya:

  • 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU)
  • 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

sumber : rilis.id

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung: Apresiasi atas 8 Perda Baru sebagai Arah Kebijakan Pro-Rakyat di Lampung

Selayang Pandang Kebijakan Gubernur Lampung Oleh : Yulizar R Husin Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung Dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *