Terkait Dugaan Tidak Terpuji Kepala Desa Purwodadi, KPP-HAM Lampung Angkat Bicara

Terkait dugaan adanya praktik tidak terpuji yang melibatkan seorang kepala desa Purwodadi Lampung Selatan yang berinisial NG, Tim PERANNEWS melakukan wawancara kepada KPP-HAM Lampung yang fokus kepada penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat diwawancarai, Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R Husin, S.Sos., S.H., M.H. yang didampingi oleh Direktur Operasional KPP-HAM Lampung, Komi Pelda, S.H., M.H. dan Kepala Divisi Advokasi dan Investigasi, Mawardi Hendra Jaya, S.H., M.H. Menyampaikan bahwa KPP-HAM LAMPUNG telah menerima laporan pengaduan mengenai hal ini secara tertulis dan mereka dalam waktu dekat akan menyurati Bupati Lampung Selatan dan Kepala Inspektorat Lampung Selatan untuk melakukan tindakan tegas untuk memberhentikan oknum Kepala Desa tersebut dari jabatannya, dikarenakan hal tersebut adalah hal yang sangat tidak terpuji dan tidak sesuai dengan kode etik.

Dugaan tersebut menyebutkan bahwa Ngadiran memiliki hubungan khusus dengan seorang wanita yang diduga berasal dari Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang dan bahkan menggunakan jasa supir pribadi untuk memfasilitasi pertemuan-pertemuan tersebut.

“Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, kami telah menerima beberapa laporan terkait permasalahan ini. Setelah melakukan investigasi mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, kami berencana segera menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Lampung Selatan dan Inspektorat Lampung Selatan. Langkah ini bertujuan agar pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada Kepala Desa Purwodadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yulizar R Husin selaku Direktur Eksekutif.

Yulizar, bersama timnya, menegaskan bahwa kasus dugaan hubungan kencan Kepala Desa Purwodadi bukanlah satu-satunya pelanggaran yang mereka temukan. Mereka telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Ngadiran. “Kasus kencan ini hanya sebagian kecil dari masalah yang lebih besar,” ujar Yulizar. Tim investigasi berencana untuk menyerahkan laporan lengkap yang berisi temuan-temuan mereka kepada Bupati Lampung Selatan dan Inspektorat Lampung Selatan, termasuk bukti-bukti mengenai dugaan pelanggaran lainnya yang tidak dapat diungkapkan saat ini.

“Ini bukan pertama kali nya, kami juga sudah menemukan bukti-bukti bahwa saudara Ngadiran tidak hanya berlangganan kencan saja, ada beberapa dugaan tindakan yang beliau lakukan tidak sesuai dengan jabatannya sebagai kepala desa, kami tidak bisa beritahu disini, nanti liat saja di laporan kami” tegas Yulizar saat ditemui oleh tim Perannews.

BACA JUGA :

Budiyono Resmi Daftar Calon Rektor Unila 2027-2031, Ajak Kandidat Berkompetisi Sehat

BANDAR LAMPUNG – Dr. Budiyono, S.H., M.H., resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor Universitas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *