PERANNEWS.CO.ID − Mesuji − Ketua DPRD Mesuji, Elfianah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten setempat, Syamsudin, menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna di Lantai II, Gedung Wakil Rakyat setempat, Senin (30/7/2024).
Raperda tersebut adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045.
Dalam sambutan Penjabat Bupati Mesuji yang diwakili oleh Sekdakab, Syamsudin atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas Raperda tersebut.
Kemudian, sesuai peraturan yang ada, kata Syamsudin yakni Undang-Undang No 12/2011, dan turunannya, maka rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk selanjutnya dilakukan fasilitasi dan pemberian Nomor Register.
“Saya berharap Raperda yang akan jadi Perda ini bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Mesuji,” tutupnya.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya