PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung -Terdapat 2 perusahaan yang direkturnya merupakan tenaga kontrak dan menyapu proyek’ pada Dinas BMBK Provinsi Lampung. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan dan konfirmasi secara uji petik kepada inisial MNS selaku Direktur CV MAA dan inisial LG selaku Direktur CV QNJ penyedia material CAP, Base A dan Base B di UPTD Il, diketahui bahwa Direktur CV QNJ merupakan tenaga kontrak dengan jabatan tenaga atau petugas kebersihan pada Dinas tersebut.
Selain itu juga atas konfirmasi selanjutnya, di dalam struktur perusahaan organisasi CV MAA, diketahui bahwa Wakil Direktur dari CV MAA yaitu Sdr. MAK juga merupakan tenaga kontrak dengan jabatan tenaga kebersihan pada Dinas BMBK.
Terdapat penyedia yang merupakan tenaga kontrak pada Dinas BMBK, Hasil pemeriksaan dan konfirmasi secara uji petik kepada Sdr. MNS selaku Direktur CV MAA dan Sdr. LG selaku Direktur CV QNJ penyedia material CAP, Base A, dan Base B di UPTD II, diketahui bahwa Direktur CV QNJ juga merupakan tenaga kontrak dengan jabatan tenaga kebersihan pada Dinas BMBK.
Selain itu juga atas konfirmasi selanjutnya yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Provinsi Lampung yang diterima media reaksi.co.id pada 5 Juli 2024, di dalam organisasi CV MAA, diketahui bahwa Wakil Direktur dari CV MAA yaitu inisial MAK juga merupakan tenaga kontrak dengan jabatan tenaga kebersihan pada Dinas BMBK.
Selanjutnya Direktur CV MAA menjelaskan bahwa quarry material-material yang dibeli oleh CV MAA dan CV QNJ untuk memenuhi kebutuhan pesanan dari UPTD II, merupakan quarry yang disarankan oleh UPTD II.
Dugaan upaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terungkap karena kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bab II Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, pada:
1) Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, pada Pasal 6, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a) efisien, b) efektif, c) transparan, d) terbuka, e) bersaing, f) adil, dan g) akuntabel.
2) Pasal 11 ayat (1) huruf m menyatakan PPK memiliki tugas menilai kinerja
Penyedia.
3) Bagian Kelima Pejabat Pengadaan, pada Pasal 12 Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki
tugas:
a) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung: dan
b) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, pada:
1) Bagian III Persiapan Pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi, pada poin 3.2.1 Metode pemilihan penyedia barang/jasa lainnya menyatakan bahwa Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paket pengadaan bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2) Lampiran I bagian V Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui E-Purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, dan Tender Cepat poin 6.1 Konsolidasi oleh PPK huruf c) menyatakan bahwa PPK melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, terbuka dan bersaing tidak tercapai karena tidak terdapat BA pemilihan penyedia.
b. Potensi terjadinya ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam persaingan kepada penyedia yang tidak mendapatkan informasi atau akses ke pengadaan dengan metode PL tersebut.
c. Risiko penyedia kegiatan swakelola terpilih tidak kompeten, dan terdapat potensi tidak mendapat harga ekonomis dari penyedia yang dipecah menjadi kontrak SPK.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas BMBK tidak optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan
kegiatan UPTD.
b. PPK belum seluruhnya menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan;
c. PPK belum melakukan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
d. PPK belum melakukan penilaian kinerja penyedia sesuai ketentuan.
e. Pejabat pengadaan tidak melakukan pemilihan penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur atau PJ Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas BMBK menyatakan sependapat dan menyatakan bahwa UPTD dalam pemilihan pengadaan material mempertimbangkan kebutuhan jenis material dan menggunakan strategi PL untuk efisiensi waktu.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur/Pj. Gubernur Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK untuk:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan UPTD.
b. Menginstruksikan PPK Kegiatan Swakelola supaya.
1) Menerapkan prinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
2) Mengevaluasi dan melaksanakan langkah-langkah strategis menghindari pemecahan paket pekerjaan pengadaan material di UPTD.
Melakukan penilaian kinerja penyedia sesuai ketentuan. Menginstruksikan Pejabat Pengadaan supaya menjalankan tugas melakukan pemilihan penyedia sesuai ketentuan.
3) Proses Pengadaan Belum Sepenuhnya Menerapkan Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung merealisasikan kegiatan Belanja Infrastruktur TA 2023 sebesar Rp1.681.474.722.536,59 dengan realisasi sebesar Rp854.331.545.533,17 (per 30 November 2023) atau 50,81% yang diantaranya digunakan untuk pembangunan infrastruktur gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan.
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut dilakukan melalui penyedia jasa konstruksi yang dipilih dengan metode tender dan non tender.
Pelaksanaan tender di Pemerintah Provinsi Lampung dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), yang dapat diakses melalui laman http://Mpse.lampungprov.go.id. Aplikasi ini berfungsi sebagai penyimpan data dan dokumen pengadaan melalui tender ataupun non-tender, mencakup dokumen pemilihan (dokpel) yang diunggah oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil), dokumen persiapan pengadaan oleh PPK, dokumen penawaran yang diunggah oleh peserta pemilihan, serta dokumen hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokmil.
sumber : reaksi.co.id
Peran News Akurat dan Terpercaya