Workshop Peliputan Pemilu Pilkada 2024 di Lampung

Diami Hutan Lindung, Puluhan Ribuan Warga Lampung Terancam Kehilangan Hak Pilih

PERANNEWS.CO.ID − Bandar Lampung − Bawaslu Lampung menyebutkan ada sekitar 20 ribu warga di Provinsi Lampung terancam kehilangan hak pilih. Hal tersebut lantaran puluhan ribuan warga tersebut mendiami hutan lindung.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan selain money politics, ancaman Pilkada 2024 di Lampung yakni data pemilih daerah khusus.

“Di Mesuji ada sekitar 7 ribuan warga yang mendiami hutan lindung. Lalu ada juga di Way Kanan, Tanggamus, Pesisi Barat, Lampung Barat. Totalnya ada sekitar 20 ribu warga Lampung yang mendiami hutan lindung,” kata Tamri dalam Workshop Piliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Lampung, Kamis (25/7).

Tamri mengaku data pemilih daerah khusus ini menjadi ancaman lantaran KPU tidak bisa mendirikan TPS di hutan lindung. Sehingga mereka terancam kehilangan hak pilihnya.

“Sebetulnya mereka ada rumah di luar hutan lindung, namun saat pemilihan mereka agak susah untuk menggunakan hak pilihnya. Hal seperti ini menjadi salah satu pengawasan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tamri menjelaskan ancaman Pilkda 2024 lainnya yakni peningkatan peran serta pengawas partisipatif. Menurutnya, pengawas partisipatif di Lampung cukup rendah, yakni hanya 15 persen laporan masyarakat dalam Pemilu 2024.

“Dominasi yakni temuan bawaslu. Kita enggak tahu apakah masyarakat enggan melapor, atau jajaran kita yang bisa bekerja dengan baik,” ujarnya.

Lalu, ancaman lain yakni maraknya penyebaran hoaks terutama di media sosial. Ia mengaku kesulitan karena masuk dalam privasi seseorang, juga adanya keterbatasan pengawasan di media sosial karena wajib lapor ke KPU 20 akun media sosial.

“Kita tidak bisa banyak mengawasi, padahal banyak akun yang menyebarkan hoaks tapi tidak jelas pemiliknya,” tuturnya.

Kemudian ancaman lain yakni akses terhadap distribusi logistic, politik identitas dan netralitas ASN.

“Kita menilai keputusan KASN terkait netralitas ASN tidak memberikan efek jera. Kita pernah memberikan rekomendasi, namun tidak sesuai dengan keputusan KASN, bahkan dianggap tidak melanggar netralitas ASN,” tutupnya.

sumber : rmollampung.id

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *