LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung menemukan adanya penyalah gunaan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp313 juta rupiah dari anggaran perjalanan dinas yang dianggarkan oleh Sekda Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp31 Miliar lebih pada tahun anggaran 2023.
“Kita minta penegak hukum jangan pilah pilah menyikapi terkait buruk nya penggunaan anggaran perjalanan dinas Sektariat Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2023 patut diduga untuk perjalanan dinas Sektariat Provinsi Lampung Fiktif,” kata Ketua Pematank Lampung Suadi Romli.
Menurut Suadi Romli,penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi Lampung tidak transparan dan meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan tinggi Provinsi Lampung dan Polda Lampung agar dapat melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Sektariat Daerah Provinsi Lampung.
“Berdasarkan pasal 4 undang-undang tipikor yang menjelaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau temuan BPK tidak menghapus kan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud,” katanya.
Sementara sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto enggan untuk memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi oleh awak media ini Melalui telpon WhatsApp dan pesan WhatsApp nya meski hp dalam keadaan aktif enggan untuk menjawab.
Peran News Akurat dan Terpercaya